“Titip Sidang Aja Pak”, Budaya Korupsi yang Mau Diberantas Listyo

- Publisher

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kompas)

(Kompas)

INIKEPRI.COM – Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) baru pada Rabu, 27 Januari 2021. Pangkatnya pun kini telah berganti dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan (20/1/2021), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menghapus budaya korupsi yang sudah mengakar, salah satunya dengan menyoroti soal penanganan pelanggaran lalu lintas.

Ia mengatakan, ke depannya penegakan hukum di lapangan akan dikurangi dan lebih mengutamakan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik ( ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diterapkan bertahap.

BACA JUGA:  Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia

Listyo juga menambahkan, kehadiran ETLE bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan dan menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut.

“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” katanya, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, ia sependapat dengan rencana Kapolri baru.

Menurutnya, program ETLE bagus dan perlu didukung. Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan.

BACA JUGA:  Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi di Lampung

“Supaya program tersebut berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com (27/1/2021).

Di antaranya perihal data base kendaraan bermotor yang sesuai dengan pemiliknya, kemudian kesiapan sumber daya manusia (petugas dan masyarakat), termasuk infrastruktur ETLE (CCTV dan fasilitas pendukungnya).

Tak ketinggalan manajemen operasionalnya, karena ETLE melibatkan komponen CJS (Criminal Justice System), back office dan control room.

“Subjek dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran, sehingga harus didukung data base ranmor yang valid dan akurat,” ucap Budiyanto.

BACA JUGA:  Rapim TNI-Polri 2024, Kapolri Tegaskan Sinergitas Harga Mati

Selain itu, penerapan ETLE juga dapat meminimalisir kebiasaan titip bayar sidang yang bisa dilakukan masyarakat yang kena tilang.

Pasalnya, masyarakat harus membayar denda tilang lewat transfer. Dengan jaminan STNK yang akan kena blokir jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu beberapa hari.

“Titip sidang sudah tidak bisa, karena ke depan memang harusnya sudah bisa ditransfer semua,” kata Budiyanto. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru