Soal Demo Tolak Omnibus Law, Airlangga: Kita Tahu Siapa yang Biayai

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah mengetahui siapa dalang yang menggerakkan aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (di belakang) demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan,” ucap Airlangga dalam sebuah acara televisi, Kamis (8/10/2020).

BACA JUGA:  BP2MI Sarankan Korban TPPO Dilarang Gunakan Paspor Selama Lima Tahun

Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut pun menyebutkan kalau pemerintah mengetahui siapa yang memberikan dana atau membiayai dari aksi demo yang digelar hari ini.

BACA JUGA:  Pembatalan Haji dari Masa ke Masa, di Indonesia Haji Pernah Haram

“Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Airlangga pun mengklaim bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta kerja yang menuai banyak penolakan itu juga didukung oleh beberapa federasi dari kaum buruh.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian Optimis Target Pertumbuhan 8 Persen Bisa Dicapai

“Jadi pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengarkan mereka yang menggerakan demo dan jumlah federasi yang mendukung UU Ciptaker ada empat federasi buruh besar,” tandas Airlangga. (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terbaru