BP2MI Sarankan Korban TPPO Dilarang Gunakan Paspor Selama Lima Tahun

- Publisher

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: Istimewa

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyarankan pemerintah untuk melarang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbang ke luar negeri dengan menggunakan paspor selama lima tahun sebagai upaya melindungi masyarakat pergi bekerja secara ilegal.

“Bahkan saya tawarkan ke pihak imigrasi, hasil-hasil pencegahan yang kita cegah, yang belum berangkat atau mereka yang berangkat ke luar negeri, seperti kasus Thailand, Myanmar, Kamboja, Korban penempatan TPPO, mereka harus di banned lima tahun paspornya,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai Konferensi Pers Apresiasi Terhadap Satgas TPPO yang Dibentuk Kapolri di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA :

Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Cegah TPPO

Benny mengusulkan upaya tersebut karena adanya temuan korban TPPO yang pernah berhasil diselamatkan dan telah dipulangkan ke daerah asalnya, justru ditemukan kembali ketika pemerintah melakukan penggrebekan di tempat penangkapan.

BACA JUGA:  Komunisme Tak Perlu ditakutkan Lagi di Indonesia, Fadli Zon dan Rocky Gerung Jawabnya Begini

Hal ini membuktikan bahwa dalam memulangkan korban, para sindikat atau mafia TPPO masih berani datang kembali untuk mengajak mereka bekerja secara ilegal ke luar negeri dengan iming-iming yang menyesatkan.

Temuan lainnya bersama Kementerian Luar Negeri adalah ada beberapa PMI yang telah lama bekerja di luar negeri, sengaja mendaftarkan diri ke dalam program pemulangan korban TPPO agar bisa mendapatkan tumpangan secara gratis.

Baca juga: BP2MI: Keterlibatan Polri perkuat pemberantasan sindikat TPPO

Melihat kasus-kasus di lapangan itu, Benny menilai jika adanya larangan terbang selama lima tahun bisa dijadikan sebagai upaya melindungi masyarakat dan mempersulit sindikat memberangkatkan korban-korban yang sudah diincar tempat yang bukan menjadi negara penempatan.

Sindikat akan kesulitan memberangkatkan warga negara karena paspor yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi dinyatakan dilarang digunakan oleh negara.

BACA JUGA:  Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

“Di banned lima tahun artinya dia pada posisi tidak bisa memiliki paspor untuk tujuan berangkat bekerja secara ilegal. Kalau itu tidak dilakukan, kita hanya jadi seperti pemadam kebakaran yang mencegah, memulangkan setelah itu mereka (berpotensi) diberangkatkan kembali,” katanya.

Saran lain yang Benny tawarkan terutama pada pihak imigrasi adalah memberlakukan kebijakan ticket return yakni kebijakan meminta penumpang untuk membeli tiket pulang-pergi sekaligus ketika akan berpergian ke luar negeri.

Cara ini dianggap juga bisa menyulitkan para pelaku untuk memberangkatkan masyarakat, karena harus mengeluarkan biaya dua kali lebih besar bagi setiap korbannya. Hal ini juga efektif bisa membuktikan bahwa masyarakat yang pergi dengan menggunakan visa turis, benar-benar pergi untuk melancong.

“Kalau dia benar pergi untuk jadi turis, umroh, dia tidak akan keberatan untuk membeli satu tiket sebelum dia terbang, karena akan tetap digunakan ketika dia kembali. Tapi kalau dia ilegal, dibiayai bandar, itu pasti bandar keberatan karena modus operandi ilegal adalah one way ticket, pakainya visa turis, visa umroh tapi dipastikan mereka tidak membeli tiket pulang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wawako Endang Minta Gugus Tugas TPPO Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

BACA JUGA :

Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

Lebih lanjut Benny mengatakan bila kedua saran sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Sarannya pun mendapatkan dukungan dari pihak terkait, meski kini masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Yang pasti penegakan hukum yang revolutif, itu yang saya maksud. Ini penting, sekarang sudah ketangkap beberapa calo-calo di lapangan, kita tinggal tarik benang merahnya. Dia dibayari siapa, siapa yang di atasnya, seret, penjarakan mereka,” ucapnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru