Sederet Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Pengesahan UU Cipta Kerja (omnibus law) oleh DPR disambut baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaannya tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, setidaknya ada 4 manfaat yang bisa didapat nelayan dari lahirnya Undang-Undang sapu jagat ini.

1. Perizinan lebih mudah

Selama ini, nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen perizinan bila ingin melaut secara legal. Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perizinan lebih sedikit dan masa berlakunya sama.

BACA JUGA:  9,77 juta Orang Jadi Pengangguran, Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya

“Kalau dulukan tidak sama. Misal ada yang izinnya mati Desember, ada yang Januari, ada yang Juni dan sebagainya. Padahal mati saja satu, mereka terhambat untuk melaut,” ujar Zaini dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

2. ABK dan buruh pelabuhan dapat perhatian

Undang Undang Cipta Kerja memperhatikan nasib anak buah kapal dan juga buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.

Zaini menerangkan, itulah alasan kenapa di UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.

BACA JUGA:  Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis

“Mereka ini tidak pernah tersentuh pelatihan maupun bantuan karena tidak punya kapal. Tapi apa mereka bukan nelayan? Hidup mereka bisa saja lebih susah dari nelayan yang punya kapal walau ukurannya kecil,” tegas Zaini.

3. Perlindungan lingkungan lebih tinggi

Banyak yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya. Namun izin lingkungan tetaplah ada, dibahas lebih lanjutan dalam aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah yang tengah dirancang.

“Prinsip dan konsepnya sama tidak ada yang berubah. Hanya sekarang diintegrasikan saja dalam Perizinan Berusaha,” ujar Zaini.

Persetujuan Lingkungan menjadi syarat memperoleh Perizinan Berusaha.

Bila terjadi pelanggaran, Perizinan Lingkungan dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku.

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Utamakan Perlindungan Lingkungan

“Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu bermasalah, izin lainnya ikut dicabut,” tegas Zaini.

4. Lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha

Kemudahan dan penyederhanaan perizinan menjadi kunci meningkatnya investasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, terjadi penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.

Kemudahan perizinan tidak hanya untuk sektor padat modal tapi juga padat karya alias UMKM. Pemerintah juga memberikan stimulus, salah satunya menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM.

Kemudahan ini tentu mendorong UMKM tumbuh dan meningkatkan peluang usaha di tengah masyarakat, seiring semakin bervariasinya produk yang dihasilkan. (ER)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB