UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja? Simak di Sini

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Batam, inikepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya dukungan kepada UMKM.

Melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020), ada beberapa manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM.

“Pertama perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran. Kedua memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” bunyinya aturan tersebut.

BACA JUGA:  Kadispenad Pimpin Rapat Evaluasi Bidang Penerangan TNI AD Tahun Anggaran 2020

Kemudian, ketiga pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Keempat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Kelima pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Menhan Nilai Pembahasan UU Cipta Kerja Tak ada Masalah

Keenam pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. Ketujuh prioritas produk atau jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan kemitraan UMK, seperti tempat istirahat dan pelayanan (rest area), stasiun, dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara), dan lainnya, untuk melakukan promosi dan penjualan produk UMK dengan pola kemitraan.

BACA JUGA:  DPP KNPI dan MBM Perkuat Dialog Malindo

“Kemudahan untuk koperasi, contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit sembilan orang anggota, lalu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan. Kemudian buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik. Serta Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah,” tandas dia. (RM/Okezone)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru