UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja? Simak di Sini

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Batam, inikepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya dukungan kepada UMKM.

Melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020), ada beberapa manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM.

“Pertama perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran. Kedua memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” bunyinya aturan tersebut.

BACA JUGA:  Pergelangan Tangan Pria Ini Nyaris Putus, Tapi Tidak Kesakitan

Kemudian, ketiga pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Keempat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Kelima pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Sesalkan Banyak Para Sarjana Yang Tidak Mendapat Kerja Layak

Keenam pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. Ketujuh prioritas produk atau jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan kemitraan UMK, seperti tempat istirahat dan pelayanan (rest area), stasiun, dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara), dan lainnya, untuk melakukan promosi dan penjualan produk UMK dengan pola kemitraan.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

“Kemudahan untuk koperasi, contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit sembilan orang anggota, lalu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan. Kemudian buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik. Serta Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah,” tandas dia. (RM/Okezone)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru