Ada sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam TCA/RGL ini, yaitu sebagai berikut:
- Aplikan adalah warga negara kedua negara dan permanen residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, atau perjalanan business essential
- Aplikan dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass
- WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat-syarat di atas
- Aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia
- Pintu keluar masuk untuk sementara ada dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura-Batam Center Ferry Terminal Batam (menggunakan ferry) dan Soekarn-Hatta International Airport serta Changi International Airport
- Dilakukan dua kali tes PCR. Pertama dalam 72 jam sebelum departure dan kedua saat kedatangan di bandara/terminal ferry. PCR sendiri dilakukan atas biaya masing-masing aplikan
- Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Singapura
- Eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.(AFP/Kompas)

















