WNI Boleh Masuk ke Singapura Lewat Batam Center, Ini Ketentuannya

- Admin

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(inikepri.com)

(inikepri.com)

Ada sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam TCA/RGL ini, yaitu sebagai berikut:

  • Aplikan adalah warga negara kedua negara dan permanen residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, atau perjalanan business essential
  • Aplikan dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass
  • WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat-syarat di atas
  • Aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia
  • Pintu keluar masuk untuk sementara ada dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura-Batam Center Ferry Terminal Batam (menggunakan ferry) dan Soekarn-Hatta International Airport serta Changi International Airport
  • Dilakukan dua kali tes PCR. Pertama dalam 72 jam sebelum departure dan kedua saat kedatangan di bandara/terminal ferry. PCR sendiri dilakukan atas biaya masing-masing aplikan
  • Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Singapura
  • Eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.(AFP/Kompas)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru