WNI Boleh Masuk ke Singapura Lewat Batam Center, Ini Ketentuannya

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(inikepri.com)

(inikepri.com)

Ada sejumlah ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam TCA/RGL ini, yaitu sebagai berikut:

  • Aplikan adalah warga negara kedua negara dan permanen residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak, atau perjalanan business essential
  • Aplikan dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass
  • WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat-syarat di atas
  • Aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia
  • Pintu keluar masuk untuk sementara ada dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura-Batam Center Ferry Terminal Batam (menggunakan ferry) dan Soekarn-Hatta International Airport serta Changi International Airport
  • Dilakukan dua kali tes PCR. Pertama dalam 72 jam sebelum departure dan kedua saat kedatangan di bandara/terminal ferry. PCR sendiri dilakukan atas biaya masing-masing aplikan
  • Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Singapura
  • Eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.(AFP/Kompas)

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru