Soal Penangkapan Petinggi KAMI, Polri: Ngeri Baca WA-nya, Pantas Anarkis

- Publisher

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Antara

Foto Antara

Jakarta, inikepri.com – Terkait penangkapan sejumlah anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya sebuah percakapan di grup aplikasi berbasis pesan WhatsApp (WA).

Adapun pesan yang tersiar dalam grup itu diduga berisi penghasutan serta ujaran kebencian yang memicu adanya gerombolan massa untuk melakukan aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja hingga berakhir anarkis.

“Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA,” kata Awi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2020. Menyitat Suara.com.

BACA JUGA:  Kedepankan Edukasi dalam Operasi Zebra 2020, Polri: Tidak Ada Tilang!

Meski pihak kepolisian tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana isi pesan di grup WhatsApp tersebut. Awi hanya memastikan, percakapan dalam grup anggota KAMI itu diduga kuat bisa memicu terjadinya unjuk rasa yang berakhir ricuh dan anarkis.

Bahkan ia mengungkapkan, sejumlah isi pesan yang ada di grup itu bisa membuat siapa saja yang membacanya menjadi ngeri.

Oleh sebab itu, menurut Awi, kelompok masyarakat yang tak terlalu paham dengan informasi yang beredar akan dengan mudahnya melakukan perusakan akibat tersulut emosi dari kabar yang menyesatkan.

“Kalau rekan-rekan ingin membaca WA (WhatsApp Grup)-nya ngeri. Pantas di lapangan terjadi anarki,” kata dia.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

“Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA,” sambungnya.

Lebih lanjut, sejak awal pihaknya menegaskan, tak pernah menargetkan untuk menangkap para tokoh yang tergabung dalam KAMI.

Hanya saja, penangkapan tokoh KAMI itu dilakukan murni karena adanya bukti berdasar pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka, salah satu di antaranya ujaran kebencian di grup WA.

“Kami tidak pernah menyampaikan toh ini dari mana dari mana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kemenag: Penceramah Bersertifikat, Bukan Sertifikasi Penceramah

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan lima anggota KAMI sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo UU Omnibus Law Cipta Kerja. Empat diantaranya merupakan ketua dan anggota KAMI Sumatera Utara.

Salah satu petinggi KAMI yang tertangkap, Syahganda Nainggolan. Foto: Youtube.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, ada empat orang lain yang juga ikut ditangkap di Jakarta. Adapun mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida. (RWH/Hops)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru