Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

- Publisher

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dia memilih tetap menggunakan nama Indonesia pemberian kedua orangtuanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, R.S Soekanto memantapkan hati masuk ke lembaga pendidikan tinggi kepolisian Comissarisen Cursus.

Pada 1930, Soekanto diterima sebagai siswa Aspirant Commisaris van Politie dan menempuh pendidikan selama tiga tahun. Soekanto lulus tahun 1933 dan mendapat pangkat Komisaris Polisi kelas III dan memulai karir di kepolisian.

BACA JUGA:  Ceramah Rizieq Shihab Viral: Ancam Penggal Kepala di Jalan Jika...

Dia mendapat sederetan penghargaan atas jasanya selama bertugas di kepolisian, termasuk Satya Lencana, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Jana Utama, dan Satya Lencana Karya Setia Kelas I. Dia juga memperoleh anugerah Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Soeharto.

BACA JUGA:  Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

R.S Soekanto dikenal sebagai orang yang jujur dan sederhana.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 1968, Sekretaris Presiden menemui Soekanto di kediamannya untuk menyampaikan penghargaan tersebut sekaligus memberikan kenaikan pangkat kehormatan menjadi Jenderal Polisi.

BACA JUGA:  Hari Pahlawan, 6 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Saat Sekretaris Presiden Soeharto menyampaikan pesan itu, pasangan Bua Hadjijah Lena Mokoginta tersebut sudah tidak memiliki seragam dinas yang layak dikenakan untuk menghadiri upacara penghargaan.

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru