Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Kapolri Pertama Raden Said Soekanto

- Publisher

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dia memilih tetap menggunakan nama Indonesia pemberian kedua orangtuanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, R.S Soekanto memantapkan hati masuk ke lembaga pendidikan tinggi kepolisian Comissarisen Cursus.

Pada 1930, Soekanto diterima sebagai siswa Aspirant Commisaris van Politie dan menempuh pendidikan selama tiga tahun. Soekanto lulus tahun 1933 dan mendapat pangkat Komisaris Polisi kelas III dan memulai karir di kepolisian.

BACA JUGA:  Rotasi Polri, Mantan Kapolresta Barelang Jadi Sahlijemen Kapolri

Dia mendapat sederetan penghargaan atas jasanya selama bertugas di kepolisian, termasuk Satya Lencana, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Jana Utama, dan Satya Lencana Karya Setia Kelas I. Dia juga memperoleh anugerah Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Soeharto.

BACA JUGA:  Sebar Hoaks Corona, Mayoritas Pelaku Ngaku Iseng

R.S Soekanto dikenal sebagai orang yang jujur dan sederhana.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 1968, Sekretaris Presiden menemui Soekanto di kediamannya untuk menyampaikan penghargaan tersebut sekaligus memberikan kenaikan pangkat kehormatan menjadi Jenderal Polisi.

BACA JUGA:  Hari Pahlawan, 6 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Saat Sekretaris Presiden Soeharto menyampaikan pesan itu, pasangan Bua Hadjijah Lena Mokoginta tersebut sudah tidak memiliki seragam dinas yang layak dikenakan untuk menghadiri upacara penghargaan.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru