5 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Baca Baik-Baik Nomor 4 Ya

- Publisher

Senin, 16 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: PANRB)

(Foto: PANRB)

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam periode 2021-2024 ada sekitar 706.438 pegawai negeri sipil yang akan pensiun. Pada 2021, ada 162.484 pegawai yang akan pensiun baik itu karena batas usia pensiun (BUP) atau non bup.

Kemudian pada 2022 dan 2023 jumlah pegawai yang pensiun meningkat yakni masing-masing 180.534 dan 187.381 pegawai. Pada 2024, jumlah pegawai yang akan pensiun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sebab pada tahun ini, jumlah pegawai pensiun hanya sekitaran 176.039 pegawai saja.

BACA JUGA:  Rotasi Polri, Mantan Kapolresta Barelang Jadi Sahlijemen Kapolri

Sementara itu, pada periode 2019-2020 ada 325.476 pegawai yang sudah pensiun. Adapun rinciannya adalah ada 180.905 pegawai yang pensiun di tahun 2019, kemudian ada sekitar 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini alias 2020.

Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pensiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.

BACA JUGA:  Letjen Doni Monardo: Mudik Dilarang!

Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.

BACA JUGA:  Bukti Kepercayaan Investor, Investasi di IKN Capai Rp41,4 Triliun

Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.

Sedangkan PNS yang pensiun non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat. (AFP/Okezone)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terbaru