Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021!

- Publisher

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021. Dimana pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi pertimbangan pemerintah meniadakan mudik lebaran.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

BACA JUGA:  Saat Soekarno Dibujuk Dua Pengusaha, Serahkan Kekuasaan ke Soeharto

“Hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021, serta hasil konsultasi dengan bapak Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.

Nantinya larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat baik itu Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan Swasta maupun pekerja mandiri.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi, Menkop Resmikan Pendirian KOPDI

“Dan juga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungking sesuai dengan diharapkan,” jelasnya.

Menurut Muhadjir larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

BACA JUGA:  Melan Refra, Mencuri Perhatian Publik. Anak John Kei!

“Dan sebelum itu dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali mendesak dan perlu,”pungkasya. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru