Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

- Publisher

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

5. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah menjadi Menteri Sosial di Kabiner Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, serta sapi impor.

Bachtiar dijatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp. 50 juta pada tahun 2011.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 33,7 miliar akibat perbuatannya. Sebelumnya, jaksa menuntut tiga tahun penjara serta denda Rp. 100 juta. 

Selama persidangan ia berlaku sopan dan tidak menikmati hasil, maka majelis hakim meringankan hukumannya.

6. Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudiyono, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  9,77 juta Orang Jadi Pengangguran, Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 saat dia sudah tidak menjabat sebagai Menkes.

Ia terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, buffer stock, untuk kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa oleh KPK, yaitu enam tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara. Akibat Siti, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5,7 miliar.

7. Andi Mallarangeng

Andi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terbukti bersalah karena korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang. 

Ia divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Andi memperkaya diri sendiri hingga Rp. 2 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus ini. 

BACA JUGA:  Tahun 2022, Tarif Listrik Warga Menengah Akan Naik

8. Suryadharma Ali

Menteri agama pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaran haji periode 2010-2013 pada Mei 2014, divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 300 juta subsider tiga bulan penjara dan diharuskan mengembalikan uang Rp. 1,8 miliar subsider dua tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini melakukan tindak pidana korupsi ini mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping Amirul Hajj, serta memanfaatkan sisa kuota haji. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

9. Jero Wacik

Jero Wacik divonis atas kasus terkait jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dengan tuntutan Sembilan tahun penjara ditambah denda Rp. 350 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menyatakan ada dua dakwaan lainnya, yaitu menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama ia menjadi Menteri Pariwisata Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Ia terbukti memeras anak buahnya, Jero menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari DOM. Jumlah yang dikumpulkan sebesar Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Jero juga menerima gratifikasi saat masih menjadi Menteri ESDM.

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru