Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

- Publisher

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustari (ist)

Ilustari (ist)

10. Idrus Marham

Idrus adalah Menteri Sosial Kabinet Kerja masa Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Ia terbukti secara sah menerima hadiah sebesar Rp. 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan terbukti korupsi suap PLTU Riau 1.

11. Imam Nahrawi

Imam menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Kerja terbukti menerima suap sebesar Rp. 11,5 miliar dari dana hibah KONI Pusat pada 2018. Ia divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp. 400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti senilai Rp. 18,1 miliar.

BACA JUGA:  Ini Kandungan Jamu Herbal Hadi Pranoto yang Disebut Bisa Sembuhkan COVID-19

Suap tersebut agar Imam dan Ulm mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora pada 2018. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 8.348.435.682 dari berbagai pihak.

BACA JUGA:  12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya oleh Pemprov DKI, Karena Hal Ini

12. Edhy Prabowo

Yang baru saja ditangkap saat ini adalah Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju. Ia ditetapkan sebagai tersangkah oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia menerima uang sebesar Rp. 3,4 miliar dan 10 ribu dolar AS dari PT Aero Citra Kargo.

BACA JUGA:  KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

13. Juliari Peter Batubara

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari memilih menyerahkan diri, setelah pejabat di Kementerian Sosial tertangkap tangan sedang menerima suap dari rekanan. (ER/Aksi)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru