Tega, MAKI: Mensos Diduga Sunat Rp33 Ribu Per Paket Bansos

- Publisher

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Kabarnya, Juliari menyunat Rp10 ribu per paket bansos yang senilai Rp300 ribu.

Dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total akumulasi dari penyunatan anggaran tersebut mencapai nilai Rp17 miliar.

Belum juga amarah publik padam karena hal ini, ada dugaan lain yang menyebut Mensos menilap jatah bansos dengan nominal jauh lebih besar. Benarkah?

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sejak dari awal pihaknya punya perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat Mensos pada setiap paket. 

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

Menurut hitung-hitungannya, Boyamin meyakini, korupsi Juliari bisa mencapai Rp33 ribu per paket bansos.

“Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket bansos yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu adalah Rp33 ribu,” ujar Boyamin, dinukil dari Tribun, Jumat 11 Desember 2020.

Pernyataannya tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, pihaknya (MAKI) telah melakukan sejumlah survei di lapangan untuk mencari tahu harga barang serta produk yang Mensos bagikan di tiap-tiap paket bansos. Selain itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain.

“Jadi, anggaran kan Rp300 ribu, terus dipotong Rp15 ribu untuk transpor, Rp15 ribu untuk tas goody bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu. Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp188 ribu, jadi artinya dugaan yang dikorupsi Rp82 ribu,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Mengaku Ditegur Nabi Muhammad SAW Lewat Mimpi, Isinya Bikin Merinding

Boyamin kemudian membeberkan, dalam program pengadaan bansos itu, pemenang tender dapat mengambil keuntungan maksimum hingga nilai 20 persen. Sehingga, 20 persen dari dana awal yang diajukan yakni mencapai Rp54 ribu.

“Dari selisih itu tadi, Rp82 ribu dikurangi Rp54 ribu. Jadi, kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp28 ribu, itu untuk barang ya. Nah, untuk goody bag juga ada sekira Rp5 ribu yang dikorup. Jadi, Rp28 ribu ditambah Rp5 ribu sekira Rp33 ribu,” urainya.

BACA JUGA:  Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Berjalan dan Butuh Proses

Korupsi Paket Bansos Mengalir Seluruhnya ke Kantong Mensos?

Meski jumlah yang disebutkan jauh lebih besar, namun Boyamin tak sepenuhnya paham, apakah dana tersebut seluruhnya masuk ke kantong Mensos atau terberai ke kantong-kantong pemborong dan pejabat lain. Yang jelas, hitang-hitungan pihaknya tersebut merujuk pada harga pasar yang banyak beredar di toko-toko.

“Berarti Rp23 ribu (selisih dana yang diduga dikorupsi Juliari) bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri,” lanjutnya. (ER/Hops)

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terbaru