Ini Gaji dan Tunjangan PNS Pajak, Pantas Jadi Incaran Banyak Orang

INIKEPRI.COM – Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan paling tinggi PNS Pajak ini berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Walau masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat muncul wacana, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Kemudian, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Rincian Lengkap Tukin PNS Pajak


Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer