Ini Gaji dan Tunjangan PNS Pajak, Pantas Jadi Incaran Banyak Orang

- Publisher

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

BACA JUGA:  Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

  • Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
  • Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
  • Peringkatt jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
BACA JUGA:  Jubir Nurdin Abdullah Bantah OTT KPK, Reaksi Istrinya Mengejutkan

Tunjangan Lain

BACA JUGA:  Pembentukan RST Menjadi Salah Satu Hasil Konkret Presidensi G20 Indonesia

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru