Wow! Ada PNS yang Sekali Gajian Bisa Beli Mobil Ayla, Siapa Dia?

- Publisher

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Perbedaan besaran gaji PNS terletak pada tunjangan yang diberikan, tergantung pada seberapa besar tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Menariknya, ada salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi yaitu di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan.

Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500.

BACA JUGA:  Kakorlantas Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2024

Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.

Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

BACA JUGA:  Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Jemaah Umroh Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi Hari Ini

Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta. Besaran tersebut seharga dengan mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC). Pertama kali diluncurkan pada September 2013, harganya dibanderol mulai dari Rp 100 jutaan. (RM/DETIK)

Berita Terkait

KABAR BAIK! Pendaftaran CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Siapkan KK hingga Ijazah
Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru