CPNS 2021, Ini Formasi yang Dibutuhkan

- Publisher

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww)

(ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww)

INIKEPRI.COM – Pemerintah memastikan akan membuka lowongan CPNS 2021. Lowongan CPNS ini dibuka setelah Mei tahun depan.

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan, pemerintah belum memutuskan tanggal pembukaan lowongan CPNS 2021 ini.

Baca Juga: 5 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Baca Baik-Baik Nomor 4 Ya

BACA JUGA:  Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

“Dibuka kira-kira setelah bulan Mei tahun 2021, waktu tepatnya belum ditentukan,” kata Teguh disitat dari detikcom, Senin lalu (28/12/2020).

Teguh mengatakan pemerintah sudah memiliki prioritas formasi yang dibuka untuk CPNS 2021. Formasi yang menjadi prioritas adalah lowongan untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan bidang teknis.

Teguh melanjutkan, formasi prioritas CPNS 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan nasional. Dia bilang, pihaknya tengah menghimpun data kebutuhan masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini Ya!

“Saat ini kita masih menghimpun data kebutuhan (CPNS) dari masing-masing instansi (pusat dan daerah),” kata Teguh

Tambahnya, penghimpunan data dalam lowongan CPNS 2021 ini dilakukan untuk mengetahui usulan instansi apakah atas dasar keinginan atau kebutuhan.

BACA JUGA:  Pleno PBNU Pulihkan Kepemimpinan Gus Yahya sebagai Ketua Umum

“Usulan yang masuk harus kita verifikasi karena seringkali terjadi usulan yang masuk adalah atas dasar keinginan, bukan atas dasar kebutuhan nyata. Nanti setelah proses ini selesai dan ada pertimbangan Menkeu dan BKN, barulah bisa kita tetapkan,” jelasnya.

Sudah siap ikut CPNS 2021? Semoga berhasil. (RM/Detik)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru