Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

- Publisher

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah membuka peluang rekrutmen sebanyak 1,3 juta ASN. Baik untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa mayoritas rekrutmen diperuntukan untuk formasi guru PPPK. Sisanya untuk tenaga kesehatan, penyuluh dan jabatan lain yang dibutuhkan instansi.

“Tahun ini insyaallah kami akan membuka peluang hampir 1,3 juta ASN. 1 juta untuk guru. Sisanya untuk bidan, perawat, dokter, dan tenaga-tenaga penyuluh lainnya sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga instansi yang ada,” katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA:  Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

Seperti diketahui tahun ini pemerintah memang lebih banyak merekrut calon PPPK dibandingkan dengan CPNS. Pasalnya rekrutmen PPPK tahun ini mencapai 1.111.500. Sementara untuk CPNS tahun ini hanya sekitar 160.500 formasi.

BACA JUGA:  Cek Disini, Ada Lowongan Kerja 1,3 Juta CPNS di 2021 & Syaratnya

Di mana dari 1.111.500 formasi PPPK, 1.000.000 diantaranya untuk formasi guru. Lalu 70.000 untuk PPPK instansi daerah non guru, dan 41.500 PPPK instansi pusat non guru.

Sementara 160.500 formasi kebutuhan CPNS, 119.000 merupakan CPNS instansi daerah. Sisanya 41.500 untuk CPNS instansi pusat.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa pengumuman formasi yang akan dibuka akan dilakukan pada bulan Maret ini.

BACA JUGA:  Berminat Jadi PNS BIN, Baca Ini Dulu Sebelum Daftar!

“Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan,” katanya .

Sementara terkait dengan persyaratan, Tjahjo mengatakan akan ditentukan oleh masing-masing instansi. Dimana hal ini akan disesuaikan dengan kualifikasi jabatan.

“Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut,” pungkasnya. (RWH/Okezone)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru