Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

- Publisher

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah membuka peluang rekrutmen sebanyak 1,3 juta ASN. Baik untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa mayoritas rekrutmen diperuntukan untuk formasi guru PPPK. Sisanya untuk tenaga kesehatan, penyuluh dan jabatan lain yang dibutuhkan instansi.

“Tahun ini insyaallah kami akan membuka peluang hampir 1,3 juta ASN. 1 juta untuk guru. Sisanya untuk bidan, perawat, dokter, dan tenaga-tenaga penyuluh lainnya sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga instansi yang ada,” katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA:  Presiden: Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan hingga Idulfitri

Seperti diketahui tahun ini pemerintah memang lebih banyak merekrut calon PPPK dibandingkan dengan CPNS. Pasalnya rekrutmen PPPK tahun ini mencapai 1.111.500. Sementara untuk CPNS tahun ini hanya sekitar 160.500 formasi.

BACA JUGA:  Mau Daftar CPNS 2021 Tapi NIK dan Nomor KK Bermasalah? Begini Solusinya

Di mana dari 1.111.500 formasi PPPK, 1.000.000 diantaranya untuk formasi guru. Lalu 70.000 untuk PPPK instansi daerah non guru, dan 41.500 PPPK instansi pusat non guru.

Sementara 160.500 formasi kebutuhan CPNS, 119.000 merupakan CPNS instansi daerah. Sisanya 41.500 untuk CPNS instansi pusat.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa pengumuman formasi yang akan dibuka akan dilakukan pada bulan Maret ini.

BACA JUGA:  Penentuan UKT, Kampus Harus Kedepankan Asas Berkeadilan dan Inklusivitas

“Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan,” katanya .

Sementara terkait dengan persyaratan, Tjahjo mengatakan akan ditentukan oleh masing-masing instansi. Dimana hal ini akan disesuaikan dengan kualifikasi jabatan.

“Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut,” pungkasnya. (RWH/Okezone)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru