Banyak Potongan Tubuh, Ini Syarat Ambil Jenazah Sriwijaya SJ182

- Publisher

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara)

(Antara)

INIKEPRI.COM – Rumah sakit Polri Kramat Jati telah menerima satu kantong jenazah berisi potongan tubuh yang diduga korban pesawat Sriwijaya SJ182. Untuk mengenali setiap potongan tubuh tersebut, polisi akan mencocokkan dengan DNA pelengkap lain dari keluarga korban Sriwijaya SJ182.

Petugas DVI (disaster victim identification) sendiri akan menggunakan data dan sample DNA dari keluarga korban untuk mengenali identitas dari potongan tubuh yang telah ditemukan petugas gabungan dari berbagai unsur yang melakukan pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ182.

BACA JUGA:  Gus Miftah Disebut Kafir, Ustaz Ahong Ungkit Riwayat Khalifah: Keterlaluan Banget

Menurut Komandan DVI RS Polri, Kombes Pol Hery Wijatmoko menjelaskan kantong jenazah yang telah diterima RS Polri berisi bagian tubuh manusia. Seluruh bagian tubuh tersebut akan didata dan dismpin untuk selanjutkan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Detik-Detik Komunikasi Pilot Sebelum Sriwijaya Air Jatuh

“Di posko post mortem RS Polri telah menerima satu buah kantong jenazah yang berisi ‘body part’,” ujar Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana seperti dikutip Hops melalui siaran langsung Divisi Humas Mambes Polri Minggu 10 Januari 2021.

BACA JUGA:  Bukti Kepercayaan Investor, Investasi di IKN Capai Rp41,4 Triliun

Lebih lanjut, Hery menjelaskan tim DVI tetap membutuhkan bantuan dari keluarga korban guna kepentingan pemeriksaan dari setiap potongan tubuh korban. Hal tersebut untuk memastikan setiap potongan korban bisa sesuai dengan data dari keluarga korban.

Syarat Keluarga Korban Ambil Jenazah

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru