Banyak Potongan Tubuh, Ini Syarat Ambil Jenazah Sriwijaya SJ182

- Publisher

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara)

(Antara)

Untuk mengambil jenazah korban pesawat Sriwijaya SJ182, menurut Hery keluarga korban harus memenuhi syarat kelengkapan data-data primer dan sekunder yang dibutuhkan tim DVI RS Polri. Data tersebut diantaranya sidik jari korban, catatan pemeriksaan gigi korban, foto korban yang menampakkan ciri khusus, catatan medis barang kepemilikan korban hingga sampel DNA.

BACA JUGA:  4 Anak Novel Baswedan Positif Covid-19
Penemuan serpihan pesawat Sriwijaya (Antara)

“Mohon bantuannya teman-teman media untuk tetap sosialisasikan apa-apa saja yang diperlukan pada saat keluarga mendatangi posko ante mortem dan apa saja yang sebaiknya disampaikan supaya nanti kami data ante mortem-nya selengkap mungkin,” ucap Hery.

BACA JUGA:  TNI AL Batalkan Latihan Militer di Natuna Demi Cari Korban Sriwijaya

Pentingnya DNA dari Keluarga Inti

BACA JUGA:  Infonya Ada Pesawat Jatuh dan Meledak di Pulau Laki, Kata Bupati Kepulauan Seribu

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru