Banyak Potongan Tubuh, Ini Syarat Ambil Jenazah Sriwijaya SJ182

- Publisher

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Antara)

(Antara)

Untuk mengambil jenazah korban pesawat Sriwijaya SJ182, menurut Hery keluarga korban harus memenuhi syarat kelengkapan data-data primer dan sekunder yang dibutuhkan tim DVI RS Polri. Data tersebut diantaranya sidik jari korban, catatan pemeriksaan gigi korban, foto korban yang menampakkan ciri khusus, catatan medis barang kepemilikan korban hingga sampel DNA.

BACA JUGA:  Detik-Detik Komunikasi Pilot Sebelum Sriwijaya Air Jatuh
Penemuan serpihan pesawat Sriwijaya (Antara)

“Mohon bantuannya teman-teman media untuk tetap sosialisasikan apa-apa saja yang diperlukan pada saat keluarga mendatangi posko ante mortem dan apa saja yang sebaiknya disampaikan supaya nanti kami data ante mortem-nya selengkap mungkin,” ucap Hery.

BACA JUGA:  Innalilahi, MenPan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Pentingnya DNA dari Keluarga Inti

BACA JUGA:  Wow! Sriwijaya Air Tebar Promo Tiket Mulai Rp 170.000

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru