Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

- Publisher

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Adapun cara kerja sertifikat elektronik tersebut, disebutkannya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut. Setelah itu, email yang digunakan itu diinformasikan kepada kantor pertanahan.

“Mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei

Yulia menilai sertifikat elektronik ini dapat menjadi solusi permasalahan yang dihadapi selama ini, seperti adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.

“Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi,” tegas Yulia.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dianugerahi Perhargaan Perdamaian Internasional

Selain itu, dia melanjutkan, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan dan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.

“Serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dipuji Arsitek Dunia, IKN Nusantara Jadi Contoh Pembangunan Kota Baru di Dunia

Usai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik resmi keluar awal tahun ini, dia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah,” tuturnya. (RWH/Viva)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru