2 Menteri Korupsi Layak Dituntut Mati, Ini Alasan Wamenkumham

- Publisher

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kolase Kumparan)

(Kolase Kumparan)

INIKEPRI.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua menteri yang terjerat OTT KPK beberapa waktu lalu layak dihukum mati. Kedua menteri tersebut adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, dan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

“Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi kena OTT, bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” ujar Eddy–sapaan Edward– dalam diskusi daring ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi’ di FH UGM, Selasa (16/2). 

Eddy pun membeberkan alasan pemberat untuk Edhy dan Juliari. Khususnya saat negara, bahkan dunia, sedang berjuang dan kesulitan melawan krisis pandemi. 

BACA JUGA:  Berikut 10 Poin Penyelenggaraan Haji dan Umroh dari Menag

“Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, dalam konteks ini adalah COVID-19,” kata Eddy.

“Dan yang kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Youtube/Kompas TV)

Berikut isi Pasal 2 UU Tipikor:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Kalau Jadi, 1 Agustus Pembatasan Beli Pertalite Mulai Berlaku

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Namun, Edhy dan Juliari dijerat terkait pasal suap. Ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai pidana mati, melainkan penjara seumur hidup.

Edhy terjaring OTT KPK pada 25 November 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

BACA JUGA:  3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Sementara, Juliari terjerat perkara bansos corona dan tertangkap pada 6 Desember 2020. Dia diduga menerima suap penyaluran bansos hingga belasan miliar rupiah.

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar jangan coba-coba korupsi bansos corona. Jika tetap nekat, pelaku akan dituntut mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

“Saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba, atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” ujar Firli pada 29 Agustus, atau 3 bulan sebelum Juliari ditetapkan tersangka.

“Kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos,” pungkasnya. (RM/Kumparan)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru