2 Menteri Korupsi Layak Dituntut Mati, Ini Alasan Wamenkumham

- Publisher

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kolase Kumparan)

(Kolase Kumparan)

INIKEPRI.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua menteri yang terjerat OTT KPK beberapa waktu lalu layak dihukum mati. Kedua menteri tersebut adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, dan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

“Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi kena OTT, bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” ujar Eddy–sapaan Edward– dalam diskusi daring ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi’ di FH UGM, Selasa (16/2). 

Eddy pun membeberkan alasan pemberat untuk Edhy dan Juliari. Khususnya saat negara, bahkan dunia, sedang berjuang dan kesulitan melawan krisis pandemi. 

BACA JUGA:  196 Makam Pasien COVID-19 Dibongkar, Rupanya 'Dicovidkan' Rumah Sakit

“Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, dalam konteks ini adalah COVID-19,” kata Eddy.

“Dan yang kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Youtube/Kompas TV)

Berikut isi Pasal 2 UU Tipikor:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  KNPI Minta Masyarakat Tenang, Haris Pertama Ingatkan Pejabat Jangan Jauh dari Nurani Rakyat

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Namun, Edhy dan Juliari dijerat terkait pasal suap. Ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai pidana mati, melainkan penjara seumur hidup.

Edhy terjaring OTT KPK pada 25 November 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

BACA JUGA:  Hore! Januari 2021, PNS Bisa Cek Saldo Tapera

Sementara, Juliari terjerat perkara bansos corona dan tertangkap pada 6 Desember 2020. Dia diduga menerima suap penyaluran bansos hingga belasan miliar rupiah.

Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar jangan coba-coba korupsi bansos corona. Jika tetap nekat, pelaku akan dituntut mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

“Saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba, atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” ujar Firli pada 29 Agustus, atau 3 bulan sebelum Juliari ditetapkan tersangka.

“Kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos,” pungkasnya. (RM/Kumparan)

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru