Pemerintah Fokus Berantas Judi Online Senilai Rp5,6 Triliun melalui Transaksi E-Wallet

- Publisher

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Tengah kiri), bersama Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi (Kiri), DIrjen Aptika Hokky SItungkir (dua dari kiri), Bintang Judi Pasti Rugi dari GoPay Rhoma Irama (tengah kanan) dalam Acara  “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta. Foto: Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Tengah kiri), bersama Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi (Kiri), DIrjen Aptika Hokky SItungkir (dua dari kiri), Bintang Judi Pasti Rugi dari GoPay Rhoma Irama (tengah kanan) dalam Acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Nilai transaksi terkait judi online yang memanfaatkan dompet digital atau e-wallet diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun. Fenomena itu menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan di ruang digital.

“Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,6 triliun,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA:  Wamendes Budi Arie Harap Dana Desa 2021 Sentuh Sektor Produktif

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah akun Go-Pay.

“Go-Pay sebagai produk karya anak bangsa diharapkan dapat memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Menurut Budi Arie, langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online layak diapresiasi. Ia juga menekankan pentingnya kampanye Judi Pasti Rugi untuk terus berjalan, demi menciptakan masa depan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Kendalikan IMEI dengan Baik, Menkominfo Apresiasi Kepala Bea Cukai Batam

“Diskusi publik seperti ini, serta penyediaan kanal aduan, merupakan contoh kolaborasi yang baik. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tambah Menkominfo.

Budi Arie juga mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses terhadap 4,7 juta konten terkait judi online dan menangani 72.000 konten judi yang disisipkan pada situs-situs pemerintah dan pendidikan.

“Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami juga membuka partisipasi masyarakat melalui platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id,” jelas Budi Arie.

BACA JUGA:  Kalau Jadi, 1 Agustus Pembatasan Beli Pertalite Mulai Berlaku

Acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, termasuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, serta perwakilan dari GoTo, yakni Direktur/Head of External Affairs, Nila Marita, Chief of Government Relations, Ade Mulya, dan Bintang Kampanye Judi Pasti Rugi dari GoPay, Rhoma Irama.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB