Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Sebut Tak Batalkan Puasa

- Admin

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF berpendapat bahwa penyuntikan vaksin virus Corona (Covid-19) tidak membatalkan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Ini Sanksinya

Diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi yang diprediksi bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadhan. “Pendapat saya tidak [membatalkan] ya,” kata Hasanuddin dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

Baca Juga :  Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia di Atas 60 Tahun

Hasanuddin menilai disuntik vaksin tak termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

Baca Juga: Ini Aturan Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia di Atas 60 Tahun

“Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan,” kata dia.

Baca Juga :  BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin saat berpuasa. Ia mengatakan MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.

Baca Juga: Nakes Lansia di Tanjungpinang Mulai Divaksin

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho turut memiliki pendapat yang sama. Ia menilai memasukkan obat melalui suntikan ke dalam tubuh manusia tak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Vaksin Moderna Mulai Didistribusikan untuk Masyarakat Umum

Ahsin mengatakan beberapa hal yang membatalkan puasa seperti adanya zat cair dan padat yang masuk melalui lubang-lubang terbuka dari anggota tubuh manusia, berhubungan seks hingga haid.

“Nah memasukkan obat melalui suntikan enggak membatalkan ya, suntik biasa itu ga membatalkan,” kata Ahsin. (RWH/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB