Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

- Publisher

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Untuk memudahkan kamu registrasi, pihak Kepolisian Republik Indonesia membuka pendaftaran dengan sistem online. Jadi, kamu bisa mengisi formulir melalui komputer atau laptop dari mana saja.

1. Kunjungi situs www.penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website

3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan Iain sesuai format dalam website

BACA JUGA:  Gus Mus: MUI itu Makhluk Apa?

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password

BACA JUGA:  Belajar Tatap Muka Awal Januari Tidak Wajib, Nadiem: Orang Tua Berhak Menolak

6. Pendaftar melakukan login dengan username dan password yang diterima

7. Pendaftar akan masuk ke halaman dashboard pendaftar, lalu upload berkas pendaftaran yang disediakan

8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda

9. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi, maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

BACA JUGA:  Kalung Anti Corona Kementan?Pakar Medis Bongkar Fakta Sebenarnya

Itulah cara pendaftaran Polri secara online yang harus kamu penuhi. Selamat mencoba dan semoga berhasil! (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru