Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

- Publisher

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Untuk memudahkan kamu registrasi, pihak Kepolisian Republik Indonesia membuka pendaftaran dengan sistem online. Jadi, kamu bisa mengisi formulir melalui komputer atau laptop dari mana saja.

1. Kunjungi situs www.penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website

3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan Iain sesuai format dalam website

BACA JUGA:  Mahasiswa Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk Kuliah, Ini Syaratnya

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password

BACA JUGA:  Kemenkes Pantau Potensi Penularan Flu Babi

6. Pendaftar melakukan login dengan username dan password yang diterima

7. Pendaftar akan masuk ke halaman dashboard pendaftar, lalu upload berkas pendaftaran yang disediakan

8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda

9. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi, maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

BACA JUGA:  Aa Gym Talak Teh Ninih, Teh Rini Ungkap Jadi Istri Muda Sulit, Netizen: Gak Bermoral!

Itulah cara pendaftaran Polri secara online yang harus kamu penuhi. Selamat mencoba dan semoga berhasil! (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru