Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

- Publisher

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Untuk memudahkan kamu registrasi, pihak Kepolisian Republik Indonesia membuka pendaftaran dengan sistem online. Jadi, kamu bisa mengisi formulir melalui komputer atau laptop dari mana saja.

1. Kunjungi situs www.penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website

3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan Iain sesuai format dalam website

BACA JUGA:  Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password

BACA JUGA:  Setahun Joko Widodo-Ma’ruf Amin: Siapkan Vaksin Merah Putih

6. Pendaftar melakukan login dengan username dan password yang diterima

7. Pendaftar akan masuk ke halaman dashboard pendaftar, lalu upload berkas pendaftaran yang disediakan

8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda

9. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari, maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi, maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

BACA JUGA:  Mau Punya Uang Pecahan Rp75 Ribu Edisi Khusus HUT RI ke-75? Simak Tata Caranya

Itulah cara pendaftaran Polri secara online yang harus kamu penuhi. Selamat mencoba dan semoga berhasil! (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terbaru