Kalender 2021: Lengkap Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama

- Publisher

Sabtu, 27 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti besama dalam kalender 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021. Awalnya, cuti bersama berjumlah tujuh hari, kini menjadi dua hari saja. Berikut daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kalender 2021

Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) membuat perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhajir Effendy pada Februari 2021 lalu.

BACA JUGA:  Gus Miftah Disebut Kafir, Ustaz Ahong Ungkit Riwayat Khalifah: Keterlaluan Banget

“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi dua hari saja,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas.com.

BACA JUGA:  Canggih, Polda Sumut Lacak Buronan Gunakan Helm

Pemangkasan cuti bersama tahun 2021 tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021. 

Berikut lima hari yang dipangkas dari cuti bersama tahun 2021.

  • 12 Maret: Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 18 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021
BACA JUGA:  Tanggapi Permohonan Maaf Hotman Paris Soal Promo Miras, Netizen: Tutup Holywings

Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru