INIKEPRI.COM – Kini, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi.
Hal ini sebagai upaya Korps Lalu Lintas Polri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.
Nantinya, pemohon SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan diluncurkan di Play Store pada 12 April 2020.
Untuk yang ingin membuat SIM baru, pelaksanaan ujian teori dapat dilakukan melalui aplikasi, namun ujian praktik tetap wajib dilaksanakan di Satpas.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), menyampaikan cara registrasi SIM secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Komentar