INIKEPRI.COM – Moderasi Beragama menjadi salah satu cara menjalankan ajaran agama yang lebih moderat dan toleran. Upaya ini menjadi jawaban tepat dalam menghadapi tantangan yang dapat memecah sesama anak bangsa serta mengancam keutuhan NKRI.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Warsito saat kegiatan “Seminar Penguatan Moderasi Beragama: Internalisasi nilai-nilai Moderasi Beragama dalam Pelaksanaan Tugas ASN sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat”, Selasa (26/9/2023) di Jakarta.
BACA JUGA :
Asisten I Setdako Tanjungpinang Launching 2 Kampung Moderasi Beragama
Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama
Implementasi Moderasi Beragama dapat mencegah tindakan diskriminatif terhadap kelompok atau golongan yang berbeda dalam masyarakat, baik dari aspek agama, ras, suku dan atribut sosial-budaya lainnya.
“Beragamnya budaya serta agama yang ada di Indonesia merupakan anugerah yang harus terus dirawat dan dijaga bersama,” kata Warsito.
ASN sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan terwujudnya tatanan sosial yang harmonis dan damai dalam masyarakat.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menginternalisasi nilai-nilai moderasi beragama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. ASN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keberagaman ini tidak menjadi sumber konflik.
Melainkan menjadi sumber kekuatan dan kekayaan. Moderasi beragama mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan, berdialog dengan baik, dan menciptakan kerukunan antarumat beragama.
Seperti diketahui, keberagaman budaya Indonesia dapat dilihat dari adanya 1.728 warisan budaya tak benda, 1340 suku bangsa, 187 aliran kepercayaan, enam agama besar dan agama kecil lainnya, serta 718 bahasa yang tersebar di berbagai daerah.
Komitmen pemerintah untuk menerapkan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat juga telah tercantum dalam Program Prioritas RPJMN 2020-2024.
Pada saat ini, upaya itu tengah ditangani lebih serius dengan menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama agar lebih terencana, sistematis dan berkelanjutan. (DI)