Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

Ilustrasi (RIZKY JANU/JAWA POS)

INIKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelarkan fatwa terkait tentang Hukum Tes Swab bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan. Adapun fatwa bernomor 23 tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan oleh umat muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut menjelaskan bilamana pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang sedang dijalankan.

BACA JUGA:  Waspadai Masker Medis Palsu, Begini Cara Mengeceknya

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian fatwa MUI nomor 23 menyatakan umat bisa melaksanakan tes swab. Pasalnya dengan melakukan test tersebut guna mencari tahu virus corona.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” terangnya.

BACA JUGA:  Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021: 

KETENTUAN UMUM

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

BACA JUGA:  Punya Kartu KIS? Cek Disini Agar Dapat Bansos

KETENTUAN HUKUM

1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19. 

REKOMENDASI

1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. 

2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru