Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Usaha Publik selama Ramadan

INIKEPRI.COM – Menyikapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup gelanggang permainan dan membatasi operasional usaha publik sampai pukul 22.00 WIB.

Langkah tersebut, diambil bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadan yang diikuti dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

“Surat edaran sedang kita persiapkan. Kemarin, kami sudah rapatkan dan duduk bersama dengan FKPD, LAM, DMI, FKM, PHRI, IKM, tokoh masyarakat, IKM, dan pengelola bazar untuk membahas langkah itu,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di sela kegiatan dialog bersama masyarakat, di aula kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/4/2021).

Untuk kegiatan aktivitas usaha seperti tempat hiburan malam, mal, kedai kopi, dan cafe tutup, dan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu tidak ada aktivitas lagi. Sedangkan gelanggang permainan ditutup penuh selama bulan suci Ramadan.

”Saya terima masukan terima penutupan dilakukan pada pukul 22.00 WIB. Karena menimbang perputaran ekonomi dan keselamatan masyarakat. Keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama,” ujar Rahma.

Menurut dia, hal itu, bukan hanya diberlakukan di Tanjungpinang, tapi hampir semua daerah melakukan hal yang sama.

Terkait pelaksanaan bazar Ramadan, lanjut Rahma, diminta agar pengelola bazar menempatkan tim satgas untuk bertanggung jawab, serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Selain itu, semua tempat wajib memasang spanduk imbauan prokes.

“Karena, tentu harus ada edukasi-edukasi yang mengingatkan seseorang untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutup dia. (ET)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer