Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Usaha Publik selama Ramadan

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menyikapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup gelanggang permainan dan membatasi operasional usaha publik sampai pukul 22.00 WIB.

Langkah tersebut, diambil bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadan yang diikuti dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

“Surat edaran sedang kita persiapkan. Kemarin, kami sudah rapatkan dan duduk bersama dengan FKPD, LAM, DMI, FKM, PHRI, IKM, tokoh masyarakat, IKM, dan pengelola bazar untuk membahas langkah itu,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di sela kegiatan dialog bersama masyarakat, di aula kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/4/2021).

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Raih Predikat Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik 2024

Untuk kegiatan aktivitas usaha seperti tempat hiburan malam, mal, kedai kopi, dan cafe tutup, dan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu tidak ada aktivitas lagi. Sedangkan gelanggang permainan ditutup penuh selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:  Fasilitas Kesehatan di Tanjungpinang Buka Selama Libur Lebaran

”Saya terima masukan terima penutupan dilakukan pada pukul 22.00 WIB. Karena menimbang perputaran ekonomi dan keselamatan masyarakat. Keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama,” ujar Rahma.

Menurut dia, hal itu, bukan hanya diberlakukan di Tanjungpinang, tapi hampir semua daerah melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:  Wali Kota Rahma Ajak Generasi Muda Lestarikan Kesenian Tradisional

Terkait pelaksanaan bazar Ramadan, lanjut Rahma, diminta agar pengelola bazar menempatkan tim satgas untuk bertanggung jawab, serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Selain itu, semua tempat wajib memasang spanduk imbauan prokes.

“Karena, tentu harus ada edukasi-edukasi yang mengingatkan seseorang untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutup dia. (ET)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru