Pemko Tanjungpinang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

- Publisher

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemko Tanjungpinang. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor Pemko Tanjungpinang. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, pada 24 Februari 2025.

BACA JUGA:  Satgas COVID-19 Kepri Bantah Tes Antigen Pakai Air Keran Hasilnya Positif

Dalam aturan tersebut jam kerja ASN selama Ramadan diatur dengan ketentuan Senin hingga Kamis bekerja pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat shalat Jumat pukul 11.30–13.00 WIB.

Selama Ramadan kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan. ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim selama hari kerja, sementara pegawai non-Muslim dapat menyesuaikan.

BACA JUGA:  Lis Hadir di Malam Puncak HUT ke-80 RI, RW 006 Pinang Kencana, Ajak Warga Jaga Nasionalisme

Perangkat daerah atau unit kerja yang melayani masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, pada 24 Februari 2025. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Pimpinan perangkat daerah dan unit kerja diminta memastikan perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta kelancaran pelayanan publik.

BACA JUGA:  Kerja Maksimal Pemko Tanjungpinang Kendalikan Inflasi dan Turunkan Angka Stunting & Kemiskinan

Setelah Ramadan jam kerja ASN kembali seperti semula. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru