Hingga Maret, 22 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang

- Publisher

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Rahma meresmikan penggunaan kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Jalan Kota Pring Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021).

Wali Kota Rahma menyatakan pemerintah berkewajiban memberikan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada setiap warga negara termasuk perempuan dan anak.

Menurutnya, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan diperlakukan diskriminatif. Karenanya, perlu kerja sama dari masyarakat untuk bermitra dalam menangani segala permasalahan yang ada.

BACA JUGA:  Wali Kota Lis Targetkan Fun Run Masuk Kalender Tahunan Olahraga Tanjungpinang

“Ini tanggung jawab kita bersama agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari bersama lindungi perempuan dan anak,” ucap Rahma

Wali Kota Tanjungpinang Rahma meresmikan penggunaan kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (ist)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Mayarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam menuturkan dari Januari hingga Maret 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 8 kasus dan 14 kasus anak sebagai korban.

BACA JUGA:  Kabar Baik Warga Tanjungpinang! Pasar Baru Mulai Direvitalisasi 2021

Hal tersebut, menandakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi. Angka tersebut hanyalah angka gunung es.

BACA JUGA:  Wali Kota Dandang Kuali Kembali Bergema

“Artinya, angka yang didapat dari korban yang melapor saja, sedangkan di luar sana masih banyak korban yang tidak berani melapor karena alasan-alasan tertentu,” ucap dia.

UPTD PPA ini adalah mandat dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang secara umum menjadi kewenangan DP3APM,” tuturnya. (RWH)

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru