Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6 Mei

- Admin

Minggu, 2 Mei 2021 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:

Transportasi Darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

Baca Juga :  Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Dimulai, Pemerintah Siapkan Alternatif Ini

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Habib Rizieq Direndahkan Ferdinand Hutahaean, Dia bukan siapa-siapa!

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Transportasi Laut

Berita Terkait

Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini
Ini Dua Hal yang Menjaga Hubungan Harmonis dalam Bingkai Kebinekaan
KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 01:34 WIB

Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

Sabtu, 11 Mei 2024 - 01:13 WIB

Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:28 WIB

Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:26 WIB

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini

Jumat, 3 Mei 2024 - 01:55 WIB

Ini Dua Hal yang Menjaga Hubungan Harmonis dalam Bingkai Kebinekaan

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:22 WIB

KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

Sabtu, 27 April 2024 - 00:03 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Kamis, 25 April 2024 - 03:59 WIB

BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Berita Terbaru