INIKEPRI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mulai 18 Oktober 2024 mendatang bukan sebagai hambatan, melainkan peluang untuk memperluas kerja sama produk halal secara lebih luas.
Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat berbicara sebagai narasumber dalam international workshop bertema “Halal Industry Development in OIC Countries” yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan the Statistical Economic dan Social Research and Training Center for the Islamic Countries (SESRIC) and the Islamic Center for Development of Trade (ICDT).
“Tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia akan dimulai pada 18 Oktober 2024 bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman. Dan ketiga, produk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” kata Aqil yang hadir melalui teleconference dari Kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
“Itu menjadi catatan penting bagi kita semua untuk mempersiapkan diri dengan baik guna membangun peluang kemitraan bisnis dan komersial yang lebih luas dan lebih besar antara Indonesia dan negara-negara sahabat,” tegasnya.
Workshop yang dibuka oleh Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro itu dimaksudkan untuk memfasilitasi knowledge sharing dan pertukaran best practice dalam pengembangan industri halal di antara berbagai lembaga nasional negara-negara anggota OKI. Workshop diikuti oleh lebih dari 200 delegasi yang mewakili berbagai institusi dan lembaga nasional negara-negara OKI.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa rencana implementasi Wajib Halal Oktober 2024 juga mendapat respons positif dari masyarakat dunia. Hal itu ditunjukkan dari tingginya antusiasme berbagai lembaga halal luar negeri (LHLN) yang mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJPH. Saat ini terdapat 120 Lembaga Sertifikasi Halal dari 40 negara yang mengajukan permohonan akreditasi dan saling keberterimaan sertifikat halal.
“BPJPH menyambut baik inisiatif kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal dari berbagai negara sahabat ini untuk mendukung pemberlakuan wajib halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang,” lanjutnya.
Lebih lanjut Aqil mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendorong upaya mewujudkan standar halal internasional untuk penguatan ekosistem halal global. Namun, tetap menghormati beragam perspektif terkait standar halal, serta peraturan sertifikasi halal di seluruh dunia.
“Kami juga terus aktif dalam upaya penguatan ekosistem halal global, memperkuat integrasi pasar dan memperluas aksesibilitas market produk halal untuk basis konsumen yang lebih luas,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ