BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

- Publisher

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mulai 18 Oktober 2024 mendatang bukan sebagai hambatan, melainkan peluang untuk memperluas kerja sama produk halal secara lebih luas.

 

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat berbicara sebagai narasumber dalam international workshop bertema “Halal Industry Development in OIC Countries” yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama dengan the Statistical Economic dan Social Research and Training Center for the Islamic Countries (SESRIC) and the Islamic Center for Development of Trade (ICDT).

BACA JUGA:  Jadi Germo Artis, Pasutri Ini Raup Ratusan Juta

 

“Tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia akan dimulai pada 18 Oktober 2024 bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman. Dan ketiga, produk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” kata Aqil yang hadir melalui teleconference dari Kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

 

“Itu menjadi catatan penting bagi kita semua untuk mempersiapkan diri dengan baik guna membangun peluang kemitraan bisnis dan komersial yang lebih luas dan lebih besar antara Indonesia dan negara-negara sahabat,” tegasnya.

 

Workshop yang dibuka oleh Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro itu dimaksudkan untuk memfasilitasi knowledge sharing dan pertukaran best practice dalam pengembangan industri halal di antara berbagai lembaga nasional negara-negara anggota OKI. Workshop diikuti oleh lebih dari 200 delegasi yang mewakili berbagai institusi dan lembaga nasional negara-negara OKI.

BACA JUGA:  Subsidi Pekerja Cair 25 Agustus, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

 

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa rencana implementasi Wajib Halal Oktober 2024 juga mendapat respons positif dari masyarakat dunia. Hal itu ditunjukkan dari tingginya antusiasme berbagai lembaga halal luar negeri (LHLN) yang mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJPH. Saat ini terdapat 120 Lembaga Sertifikasi Halal dari 40 negara yang mengajukan permohonan akreditasi dan saling keberterimaan sertifikat halal.

BACA JUGA:  Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Wilayah Perairan Indonesia

 

“BPJPH menyambut baik inisiatif kerja sama yang disampaikan oleh lembaga halal dari berbagai negara sahabat ini untuk mendukung pemberlakuan wajib halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut Aqil mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendorong upaya mewujudkan standar halal internasional untuk penguatan ekosistem halal global. Namun, tetap menghormati beragam perspektif terkait standar halal, serta peraturan sertifikasi halal di seluruh dunia.

 

“Kami juga terus aktif dalam upaya penguatan ekosistem halal global, memperkuat integrasi pasar dan memperluas aksesibilitas market produk halal untuk basis konsumen yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru