Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

- Publisher

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjelaskan sebagai pengawas eksternal hakim, KY diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Namun, karena garis batas yang tipis antara pelanggaran perilaku (misconduct) dan kesalahan teknis yudisial (legal error) itu, maka perlu ada kesepakatan terkait rumusan untuk membedakan keduanya.

 

“KY adalah lembaga yang berfokus pada pelanggaran etika hakim. Banyak pelanggaran tersebut dibungkus legal error, sehingga pembahasan mengenai garis batas di antara keduanya harus dikembangkan terus untuk menyumbang pikiran dalam membedakan keduanya. KY punya metodologi dalam menganalisis laporan pelanggaran etika oleh hakim. KY juga punya kewenangan mengklarifikasi untuk menyatakan ada tidaknya pelanggaran tersebut,” jelas Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA:  Komisi VI DPR RI Minta Ada Skema Guna Menyelesaikan Konflik di Pulau Rempang

 

Kadafi menyampaikan materi seputar KY dengan topik “Kelembagaan dan Peran KY dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman” memberi gambaran utuh tentang jejak sejarah dan kerangka hukum pendirian KY yang bermula pada belum adanya pengawasan yang objektif dan fair pada kinerja hakim. Kebutuhan yang mendesak tersebut menghasilkan cetak biru pembaruan peradilan untuk dibentuknya KY sebagai lembaga etik yang mandiri.

 

“Kewenangan KY sebagai lembaga etik tercantum pada Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 yang intinya mengatur bahwa KY memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Kewenangan kedua relatif lebih luas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku,” lanjut Kadafi.

BACA JUGA:  Aktivis 98 Gagas Gerakan Nasional Vaksinasi Covid-19

 

Kewenangan kedua KY mencakup bidang pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, melaksanakan pemantauan perkara persidangan, advokasi hakim, serta kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

 

Untuk memperkuat pembuktian pelanggaran perilaku hakim, Kadafi juga menyebutkan bahwa mata dan telinga KY ada pada advokat yang berpraktik di pengadilan, terutama pihak berperkara yang kalah yang biasanya kritis dan potensial memberikan tambahan bukti yang valid kepada KY.

BACA JUGA:  Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

 

Kadafi juga menyampaikan saran dan harapan agar materi spesifik tentang KY sebaiknya diperkuat pada mata kuliah HTN, terutama soal Kekuasaan Kehakiman serta mata kuliah Kode Etik Profesi di Fakultas Hukum.

 

“Sebab KY ada dalam skema kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mengimbangi dan mengawasi. Selain itu, KY adalah lembaga yang berkonsentrasi pada KEPPH yang masuk pada pembahasan kode Etik Profesi,” pungkas Kadafi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB