Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

- Publisher

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjelaskan sebagai pengawas eksternal hakim, KY diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Namun, karena garis batas yang tipis antara pelanggaran perilaku (misconduct) dan kesalahan teknis yudisial (legal error) itu, maka perlu ada kesepakatan terkait rumusan untuk membedakan keduanya.

 

“KY adalah lembaga yang berfokus pada pelanggaran etika hakim. Banyak pelanggaran tersebut dibungkus legal error, sehingga pembahasan mengenai garis batas di antara keduanya harus dikembangkan terus untuk menyumbang pikiran dalam membedakan keduanya. KY punya metodologi dalam menganalisis laporan pelanggaran etika oleh hakim. KY juga punya kewenangan mengklarifikasi untuk menyatakan ada tidaknya pelanggaran tersebut,” jelas Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA:  Pengamat Singgung Kemungkinan `Sabotase` Kebakaran Gedung Kejagung

 

Kadafi menyampaikan materi seputar KY dengan topik “Kelembagaan dan Peran KY dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman” memberi gambaran utuh tentang jejak sejarah dan kerangka hukum pendirian KY yang bermula pada belum adanya pengawasan yang objektif dan fair pada kinerja hakim. Kebutuhan yang mendesak tersebut menghasilkan cetak biru pembaruan peradilan untuk dibentuknya KY sebagai lembaga etik yang mandiri.

 

“Kewenangan KY sebagai lembaga etik tercantum pada Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 yang intinya mengatur bahwa KY memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Kewenangan kedua relatif lebih luas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku,” lanjut Kadafi.

BACA JUGA:  Reformasi Birokrasi Harus Menciptakan Ekosistem yang Memacu Kinerja ASN

 

Kewenangan kedua KY mencakup bidang pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, melaksanakan pemantauan perkara persidangan, advokasi hakim, serta kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

 

Untuk memperkuat pembuktian pelanggaran perilaku hakim, Kadafi juga menyebutkan bahwa mata dan telinga KY ada pada advokat yang berpraktik di pengadilan, terutama pihak berperkara yang kalah yang biasanya kritis dan potensial memberikan tambahan bukti yang valid kepada KY.

BACA JUGA:  KY Mulai Buka Pendaftaran CHA dan Hakim Ad Hoc HAM 2023

 

Kadafi juga menyampaikan saran dan harapan agar materi spesifik tentang KY sebaiknya diperkuat pada mata kuliah HTN, terutama soal Kekuasaan Kehakiman serta mata kuliah Kode Etik Profesi di Fakultas Hukum.

 

“Sebab KY ada dalam skema kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mengimbangi dan mengawasi. Selain itu, KY adalah lembaga yang berkonsentrasi pada KEPPH yang masuk pada pembahasan kode Etik Profesi,” pungkas Kadafi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru