Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

- Admin

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjelaskan sebagai pengawas eksternal hakim, KY diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Namun, karena garis batas yang tipis antara pelanggaran perilaku (misconduct) dan kesalahan teknis yudisial (legal error) itu, maka perlu ada kesepakatan terkait rumusan untuk membedakan keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“KY adalah lembaga yang berfokus pada pelanggaran etika hakim. Banyak pelanggaran tersebut dibungkus legal error, sehingga pembahasan mengenai garis batas di antara keduanya harus dikembangkan terus untuk menyumbang pikiran dalam membedakan keduanya. KY punya metodologi dalam menganalisis laporan pelanggaran etika oleh hakim. KY juga punya kewenangan mengklarifikasi untuk menyatakan ada tidaknya pelanggaran tersebut,” jelas Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/5/2024).

Baca Juga :  Eksplorasi Migas di Natuna Diprotes China, RI: Jalan Terus!

 

Kadafi menyampaikan materi seputar KY dengan topik “Kelembagaan dan Peran KY dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman” memberi gambaran utuh tentang jejak sejarah dan kerangka hukum pendirian KY yang bermula pada belum adanya pengawasan yang objektif dan fair pada kinerja hakim. Kebutuhan yang mendesak tersebut menghasilkan cetak biru pembaruan peradilan untuk dibentuknya KY sebagai lembaga etik yang mandiri.

 

“Kewenangan KY sebagai lembaga etik tercantum pada Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 yang intinya mengatur bahwa KY memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Kewenangan kedua relatif lebih luas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku,” lanjut Kadafi.

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Jenazah Eril Minggu Kembali ke Tanah Air dan Senin Dimakamkan

 

Kewenangan kedua KY mencakup bidang pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, melaksanakan pemantauan perkara persidangan, advokasi hakim, serta kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

 

Untuk memperkuat pembuktian pelanggaran perilaku hakim, Kadafi juga menyebutkan bahwa mata dan telinga KY ada pada advokat yang berpraktik di pengadilan, terutama pihak berperkara yang kalah yang biasanya kritis dan potensial memberikan tambahan bukti yang valid kepada KY.

Baca Juga :  Mendagri: Penyaluran Dana Desa Langsung ke Rekening Desa Buat Urus Batas Wilayah

 

Kadafi juga menyampaikan saran dan harapan agar materi spesifik tentang KY sebaiknya diperkuat pada mata kuliah HTN, terutama soal Kekuasaan Kehakiman serta mata kuliah Kode Etik Profesi di Fakultas Hukum.

 

“Sebab KY ada dalam skema kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mengimbangi dan mengawasi. Selain itu, KY adalah lembaga yang berkonsentrasi pada KEPPH yang masuk pada pembahasan kode Etik Profesi,” pungkas Kadafi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024
HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi
Pembangunan Merata Jadi Kunci Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 86,5 Persen
10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat
Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:48 WIB

Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:12 WIB

HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 08:31 WIB

10 Tahun Jokowi: 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Sukses Direvitalisasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:01 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:32 WIB

Pembangunan Merata Jadi Kunci Kepuasan Publik terhadap Jokowi Capai 86,5 Persen

Senin, 30 September 2024 - 07:54 WIB

10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat

Minggu, 29 September 2024 - 13:34 WIB

Persiapan Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Dimatangkan

Kamis, 26 September 2024 - 08:11 WIB

Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola