KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

- Admin

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. Foto: Humas KPK

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. Foto: Humas KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan KPK, maupun terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di tengah masyarakat.

 

“KPK menerima informasi beredarnya SPDP palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah,” ucap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

 

Lanjut Ali, dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar.

Baca Juga :  Kabareskrim: Tindak Tegas yang Mengganggu Upaya Penanganan COVID!

 

“Surat palsu itu diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda,” terangnya.

 

Ali juga menambahkan, KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Baca Juga :  Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

 

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tutupnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemerintah akan Berupaya Perbarui Landasan Hukum Koperasi
Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh
Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024
Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo
Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam
KPK dan UNODC Ajak Pemuda Berintegritas di Tengah Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:46 WIB

Pemerintah akan Berupaya Perbarui Landasan Hukum Koperasi

Rabu, 6 November 2024 - 08:41 WIB

Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

Selasa, 5 November 2024 - 08:45 WIB

Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Dibuka: Pendaftaran Dimulai 7 November 2024

Minggu, 3 November 2024 - 13:57 WIB

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Minggu, 3 November 2024 - 13:55 WIB

Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:06 WIB

KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:20 WIB

KPK dan UNODC Ajak Pemuda Berintegritas di Tengah Pilkada 2024

Berita Terbaru

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

Nasional

Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

Rabu, 6 Nov 2024 - 08:41 WIB

Rajapola