Innalilahi, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Karena Corona

- Publisher

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Ustaz Tengku Zulkarnian meninggal dunia. Dia meninggal setelah dinyatakan positif Corona atau COVID-19.

“Benar, ustaz sudah meninggal dunia. Baru saja 1 menit setelah selesai azan Magrib,” kata Direktur Corporate Communication RS Tabrani, Ian Machyar, Senin (10/5/2021).

Tengku Zulkarnain dirawat sejak 2 Mei 2021 karena positif Corona. Dia dirawat di RS Tabrani Pekanbaru.

“Beliau masuk ke RS kita tanggal 2 Mei. Kita berkewajiban siapa saja yang masuk untuk ditangani. Itu sudah jelas perintah Gubernur, kita rumah sakit yang ditunjuk sebagai RS rujukan. Kita lakukan yang terbaik untuk dirawat,” kata Direktur Corporate Communication RS Tabrani, Ian Machyar, kepada wartawan, Senin (10/5).

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Anggaran Bansos 2021 Sebesar Rp110 Triliun

Dia mengatakan Tengku Zulkarnain dalam kondisi stabil saat pertama kali masuk di RS. Menurutnya, Tengku Zulkarnain tidak memiliki penyakit lain.

“Waktu masuk kondisinya positif saja, kesehatan stabil. Tidak ada sakit lain,” katanya.

BACA JUGA:  KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

Tengku Zulkarnain dinyatakan terpapar COVID setelah melakukan swab PCR di RS Tabrani. Saat itu, dia berencana pulang ke Medan, Sumatera Utara.

“Beliau rencana besoknya mau pulang ke Medan. Ketahuan positif karena swab mau pulang ke Medan. Jadi swab untuk perjalanan,” kata Ian.

Ian menyebut kesehatan Tengku Zulkarnain dalam kondisi stabil. Tengku Zulkarnain dirawat di ICU.

BACA JUGA:  Tengku Zulkarnain Meninggal Karena COVID-19 Disertai Komorbid Diabetes

“Sekarang dalam pengawasan dokter yang berwenang. Dirawat di ruang ICU dan kami terus memantau. Tidak ada sakit penyerta, hanya positif saja,” kata Ian.

“Keluarga ada di sini dari Medan dan Pekanbaru, jadi yang positif hanya sendiri. Yang perlu digarisbawahi, masuk tanggal 2 Mei bukan tanggal 6 Mei. Bukan melanggar mudik, karena mudik tanggal 6 Mei dilarang. Ini hari ke-8 Mei dirawat,” katanya lagi. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Berita Terbaru