Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

- Publisher

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab (ist)

Rizieq Shihab (ist)

INIKEPRI.COM – Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekira pukul 00.22 WIB dinihari.

Dikutip dari Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) dinihari, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu datang memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.  

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Mengaku Ditegur Nabi Muhammad SAW Lewat Mimpi, Isinya Bikin Merinding

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:  Potensi Kemarau 2023, BNPB Siapkan Strategi Pencegahan Karhutla

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan,Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat masa penahanannya.

Selain itu menurut Argo sebelum ditahan dan menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” tandasnya. (ER/Okezone)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru