Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

- Publisher

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab (ist)

Rizieq Shihab (ist)

INIKEPRI.COM – Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekira pukul 00.22 WIB dinihari.

Dikutip dari Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) dinihari, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu datang memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.  

BACA JUGA:  Seperti ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:  Pembatalan Haji dari Masa ke Masa, di Indonesia Haji Pernah Haram

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Targetkan Rp35 Miliar dari Paket Bansos

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan,Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat masa penahanannya.

Selain itu menurut Argo sebelum ditahan dan menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” tandasnya. (ER/Okezone)

Berita Terkait

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terbaru