Seakan tidak kapok, Mustafa Kamal kembali berulah dengan menyebar ujaran kebencian. Kali ini, ia menghina Presiden Jokowi beserta istri, Iriana. Lalu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Megawati Soekarnoputri.
Tepatnya pada Kamis (22/2/2018), Mustafa Kamal ditangkap oleh pihak kepolisian di kos-kosannya, yang berada di Jalan Kodindo, Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (29/4/2019) silam, Mustafa Kamal mengaku alasannya berbuat hal itu dikarenakan kekecewaannya terhadap pemerintahan Jokowi.

Hal itu terutama masalah ekonomi keluarganya, hingga membuat dua anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 dan SD terpaksa harus putus sekolah, karena tidak mampu lagi untuk membiayai.
“Dua anak saya terpaksa putus sekolah, karena saya tidak mampu lagi membiayai sekolah mereka, akibat kondisi ekonomi saya yang sulit, ditambah lagi hal lainnya,” ujar Mustafa di persidangan.
Alasan lain, terpidana 2 tahun penjara kasus serupa dengan materi berbeda ini juga menyampaikan alasan tentang kenapa ia ikut membawa-bawa dan menjelek-jelekan nama Lis Darmansyah, mantan Walikota Tanjungpinang tersebut dalam postingan dunia maya miliknya itu.
“Karena ada yang komentar mengejek saya dari pendukung pak Lis itu, makanya saya jadi terbawa emosi,” imbuhnya menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya Mustafa Kamal terlibat dalam perkara yang sama, ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan mantan-mantan Presiden RI, SBY, Megawati, Wiranto dan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat di Kepri. Ia dilaporkan oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepri, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun terhadap Mustafa Kamal.
3. Kembali Hina Jokowi di Twitter
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















