Hina Presiden Jokowi Lagi, Mustafa Kamal Kembali Ditangkap Polisi. Tak Kapok?

- Admin

Jumat, 14 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Seakan tidak kapok, Mustafa Kamal kembali berulah dengan menyebar ujaran kebencian. Kali ini, ia menghina Presiden Jokowi beserta istri, Iriana. Lalu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Megawati Soekarnoputri.

Tepatnya pada Kamis (22/2/2018), Mustafa Kamal ditangkap oleh pihak kepolisian di kos-kosannya, yang berada di Jalan Kodindo, Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri.

Mustafa Kamal saat digiring aparat kepolisian (23/2/2018) (CR1/Prokepri)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (29/4/2019) silam, Mustafa Kamal mengaku alasannya berbuat hal itu dikarenakan kekecewaannya terhadap pemerintahan Jokowi. 

Baca Juga :  Geger Video 'Oh Yes Oh No', Pria Ini Main dengan Ibu Pacarnya, Pernah Threesome Juga
Terdakwa, Mustafa Kamal saat beri keterangan di PN Tanjungpinang, Senin (29/4/2019) (f-afn/jurnalkepri.com)

Hal itu terutama masalah ekonomi keluarganya, hingga membuat dua anaknya yang masih duduk dibangku kelas 2 dan SD terpaksa harus putus sekolah, karena tidak mampu lagi untuk membiayai.

“Dua anak saya terpaksa putus sekolah, karena saya tidak mampu lagi membiayai sekolah mereka, akibat kondisi ekonomi saya yang sulit, ditambah lagi hal lainnya,” ujar Mustafa di persidangan.

Baca Juga :  [VIDEO] Tak Ada Akhlak! Bocah Mesum di Tempat Umum, Padahal Ada Temannya

Alasan lain, terpidana 2 tahun penjara kasus serupa dengan materi berbeda ini juga menyampaikan alasan tentang kenapa ia ikut membawa-bawa dan menjelek-jelekan nama Lis Darmansyah, mantan Walikota Tanjungpinang tersebut dalam postingan dunia maya miliknya itu.

“Karena ada yang komentar mengejek saya dari pendukung pak Lis itu, makanya saya jadi terbawa emosi,” imbuhnya menjawab pertanyaan hakim.

Baca Juga :  Kondom Varian Rasa Mi Goreng, Netizen: 'Pedes Gak Tu Kalau di Dalam?'

Sebelumnya Mustafa Kamal terlibat dalam perkara yang sama, ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan mantan-mantan Presiden RI, SBY, Megawati, Wiranto dan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat di Kepri. Ia dilaporkan oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Kepri, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun terhadap Mustafa Kamal. 

3. Kembali Hina Jokowi di Twitter

Berita Terkait

‘Aku Viralkan Biar Pak Prabowo Tahu’: Pengakuan Wanita Soal ‘Uang Grenti’ Rp800 Ribu di Pelabuhan Batam Center
DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kasus Viral Gustian Riau
Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid, Guru SMA dan Remaja Diamankan Polisi
Viral Kisah ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan di Dukun Beranak, Dokter Ungkap Prosedur Vital yang Diabaikan
Jeritan Pekerja di PT BAI Viral di TikTok: Ketimpangan Gaji dan K3 yang Tak Pernah Selesai
Mengaku BNN, Oknum Aparat Gerebek Rumah di Batam, Istri Hamil Ditodong & Korban Diperas Rp300 Juta!
Heboh! iPhone 17 Pro Cosmic Orange Tiba-tiba Berubah Jadi Pink
Zuckerberg Beli Kapal $300 Juta, Publik Geram Soal Kemewahan & Dampak Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:30 WIB

‘Aku Viralkan Biar Pak Prabowo Tahu’: Pengakuan Wanita Soal ‘Uang Grenti’ Rp800 Ribu di Pelabuhan Batam Center

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:47 WIB

DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kasus Viral Gustian Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:21 WIB

Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid, Guru SMA dan Remaja Diamankan Polisi

Selasa, 18 November 2025 - 07:22 WIB

Viral Kisah ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan di Dukun Beranak, Dokter Ungkap Prosedur Vital yang Diabaikan

Rabu, 12 November 2025 - 17:42 WIB

Jeritan Pekerja di PT BAI Viral di TikTok: Ketimpangan Gaji dan K3 yang Tak Pernah Selesai

Berita Terbaru