Bejat! Ayah di Bintan Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun

- Publisher

Sabtu, 22 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Seorang laki-laki berinisal M, tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Ironisnya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku selama empat tahun sejak tahun 2017 hingga 2021. 

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu birahi ayah tirinya tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, ayah kandung korban langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan polisi di Tanjunguban usai melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, M saat ini berada di jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga.

BACA JUGA:  Balita 2 Tahun Diperkosa Secara Brutal Sampai Sebabkan Pendarahan

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjono, mengatakan bahwa, perbuatan tersangka terungkap saat ayah kandung korban menerima informasi dari anaknya dan meneruskan ke pihak kepolisian.

“Jadi setelah kami mendapatkan laporan itu dari ayah kandung korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu,” kata Kompol Suharjono, Sabtu (22/5/2021).

Usai dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, lanjut Suharjono, pihaknya langsung menjemput tersangka. Perbuatan terlarang pelaku tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 ketika kondisi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak sedang berada di rumah.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Venue Panjat Tebing Bintan Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021 dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Korban ini merupakan anak tiri tersangka, yang tinggal bersamanya di Bintan Utara,” terang Kapolsek Bintan Utara.

Setelah kejadian pertama, masih kata Kapolsek Bintan Utara, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban. Perbuatan pelaku pernah diketahui oleh istri pelaku, namun saat itu istri pelaku hanya marah-marah.

BACA JUGA:  Biadab! Belasan Pemuda Cabuli Gadis 16 Tahun Secara Bergilir

“Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya (tiri) untuk tidak memberitahu kepada ibu kandungnya. Namun, karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melaporkan kepada ayah kandungnya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pemberatan ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (perbuatan berulang). (IS)

Berita Terkait

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Berita Terbaru