Cegah Kekerasan Seksual Anak, Pemko Tanjungpinang Akan Optimalkan Perda dan Perwako

- Admin

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Kadis DP3APM, Rustam, terkait kesepakatan rapat koordinasi pencegahan kekerasan seksual anak bersama lintas sektor yang dilakukan Selasa pagi tadi (10/10/2023) di ruang rapat UPTD PPA jalan Ahmad Yani Batu 5 atas.

Optimalisasi tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak, Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.

BACA JUGA :

Dengan Dukungan DPRD Kota Tanjungpinang, Hasan Naikkan Insentif Petugas Kebersihan

Baca Juga :  Kesbangpol Tanjungpinang Bekali Pengetahuan Masyarakat Tentang Pilkada Serentak 2020

Pemko Tanjungpinang Terima 17 Milyar Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan

Hadir dalam rapat tersebut, Inderi, Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan, Irwan Jacob Kabid Trantib Satpol PP, AKP Murbani, Briptu Devi dan Briptu Dewi dari Polresta Tanjungpinang, Kabid PA dan Kabid PP dari DP3APM, Kepala UPTD PPA, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling SMP se- Kota Tanjungpinang.

“Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut”, tegas Rustam.

Lebih rinci dijelaskan,bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis. Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak.

Baca Juga :  Hasan Berikan Apresiasi Kepada IDI dalam Pengabdiannya untuk Kesehatan Masyarakat

Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki.

Ditambahkan Rustam, dari hasil koordinasi tadi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yaitu dimulai pukul 18.00 sampai dengan 21.30 WIB kecuali pada hari libur.

Baca Juga :  Survei Penyelidikan Tanah Jadi Kendala Pembangunan Jembatan Babin

Lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu yang lalu dimana pelakunya saat ini sedang menjalani proses hukum.

Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, pada rapat koordinasi tadi juga disepakati, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran Agen Perubahan, penyebaran kuisioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para mubaligh. (RP)

Berita Terkait

Siswa MTsN Tanjungpinang Olah Produk Bioteknologi Menjadi Makanan dan Minuman Bernilai Ekonomis
Sekda Zulhidayat Membuka MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Masjid Al Amin
Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda untuk Susun Prioritas Pembangunan 2026
Sarasehan HMI dan Tasyakuran Milad ke-78, Erizal Motivasi Kader HMI
Kadinkes Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kado Ulang Tahun Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Ulfah Ismiati Lantik Dewan Ambalan Sultan Mahmud Engku Putri Masa Bakti 2025-2026
BKPSDM Tanjungpinang Hadirkan Ruang Konseling bagi Pegawai
DP3 Kota Tanjungpinang Gelar Gerakan Pangan Murah Mini On the Road

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:45 WIB

Siswa MTsN Tanjungpinang Olah Produk Bioteknologi Menjadi Makanan dan Minuman Bernilai Ekonomis

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:31 WIB

Sekda Zulhidayat Membuka MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur di Masjid Al Amin

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:47 WIB

Dispora Tanjungpinang Gelar Musrenbang Pemuda untuk Susun Prioritas Pembangunan 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:08 WIB

Sarasehan HMI dan Tasyakuran Milad ke-78, Erizal Motivasi Kader HMI

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:03 WIB

Kadinkes Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kado Ulang Tahun Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara Korps Rapor kenaikan pangkat 22 perwira tinggi (PATI) Polri. di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Kepri

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kapolda Kepri

Sabtu, 15 Feb 2025 - 09:48 WIB

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, kembali menyalurkan bantuan kurma sebanyak 100 ton untuk masyarakat Muslim di Indonesia. Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdulah H. Amodi, dan diterima Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, di Jakarta. Foto: INIKEPRI.COM/Kemenag

Nasional

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Sabtu, 15 Feb 2025 - 09:46 WIB