Kuota Haji 2021 Hanya Untuk Warga Arab Saudi, Terbatas 60.000 Jamaah

- Admin

Sabtu, 12 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membatasi jumlah kuota Haji 2021 untuk warga negara lokal dan penduduk setempat. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji, total seluruhnya adalah 60.000 orang yang diperbolehkan.

Alasan pembatasan kuota hanya untuk warga lokal pada pelaksanaan haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona.

Pada pelaksanaannya, mereka yang akan mengikuti haji memiliki sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus bebas dari penyakit kronis apapun.

Baca Juga :  Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional

Selain itu jemaah haji berusia antara 16 hingga 65 tahun. “Kemudian syarat lainnya termasuk telah divaksinasi sesuai dengan program vaksinasi kerajaan,” tulis Kerajaan Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (12/6/2021).

Khusus untuk vaksinasi, jemaah haji harus sudah divaksinasi lengkap. Mereka juga bisa telah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.

Baca Juga :  Token Listrik Gratis September, Cek Caranya Disini

Menurut pihak Kementerian, keputusan ini berdasarkan keinginan dari Kerajaan untuk para tamu dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan haji dan umrah.

“Berdasarkan keinginan terus menerus dari Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melakukan ritual haji umrah,” kata Kementerian Kesehatan dan Haji.

Kementerian juga menambahkan jika pihak Kerajaaan selalu mendahulukan kesehatan serta keselamatan manusia.

Baca Juga :  Tekad Budi Arie untuk Selesaikan Proyek BTS

Sementara itu pelaksanaan ibadah 1442H/2021 M akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Untuk Haji tahun ini, pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas beberapa waktu lalu.

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut. (ER/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar
Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah
Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya
Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia
Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan
Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN
DPR Sahkan Biaya Haji 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:13 WIB

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:52 WIB

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:31 WIB

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia

Berita Terbaru

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Foto: Istimewa

Batam

Pelantikan Amsakar-Li Claudia Molor, Ini Sebabnya

Senin, 20 Jan 2025 - 19:35 WIB