INIKEPRI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan membatasi jumlah kuota Haji 2021 untuk warga negara lokal dan penduduk setempat. Menurut Kementerian Kesehatan dan Haji, total seluruhnya adalah 60.000 orang yang diperbolehkan.
Alasan pembatasan kuota hanya untuk warga lokal pada pelaksanaan haji tahun ini adalah terkait dengan pandemi virus corona.
Pada pelaksanaannya, mereka yang akan mengikuti haji memiliki sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus bebas dari penyakit kronis apapun.
Selain itu jemaah haji berusia antara 16 hingga 65 tahun. “Kemudian syarat lainnya termasuk telah divaksinasi sesuai dengan program vaksinasi kerajaan,” tulis Kerajaan Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (12/6/2021).
Khusus untuk vaksinasi, jemaah haji harus sudah divaksinasi lengkap. Mereka juga bisa telah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya atau sudah divaksinasi setelah terinfeksi Covid-19.
Menurut pihak Kementerian, keputusan ini berdasarkan keinginan dari Kerajaan untuk para tamu dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan haji dan umrah.
“Berdasarkan keinginan terus menerus dari Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melakukan ritual haji umrah,” kata Kementerian Kesehatan dan Haji.
Kementerian juga menambahkan jika pihak Kerajaaan selalu mendahulukan kesehatan serta keselamatan manusia.
Sementara itu pelaksanaan ibadah 1442H/2021 M akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.
Untuk Haji tahun ini, pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas beberapa waktu lalu.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut. (ER/CNNINDONESIA)