INIKEPRI.COM – Pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah didakwa sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Hal tersebut menjadi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) tadi.
BACA JUGA:
Deretan Selebriti dan Masyarakat di Tanah Air Doakan yang Terbaik untuk Putra Siregar
DM ke Instagram Istri Putra Siregar, Chika: Papi Disana Hanya Misahkan Rico
“Terdakwa I Putra Siregar bersama dengan terdakwa II Rico Valentino terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU saat membaca dakwaan, dilansir dari KOMPAS.