Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

- Publisher

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Dilansir dari HOPS, Habib Husin Alwi Shihab ikut komentari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Husin Shihab mengatakan, Habib Rizieq Shihab harusnya tidak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, melainkan 10 tahun.

Bukan tanpa sebab Husin Alwi Shihab berkata demikian. Menurut Husin Alwi, Habib Rizieq Shihab pantas dijatuhkan hukuman lebih berat lagi karena sejumlah alasan.

BACA JUGA:  Government, House Accelerate Personal Data Protection Draft Law Deliberation, Minister Says

Husin Alwi menerangkan, vonis 10 tahun penjara itu sesuai dengan ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, lanjutnya, Habib Rizieq merupakan seorang residivis karena telah dua kali masuk penjara. Selain itu, alasan mengapa HRS harusnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara adalah karena pendukung dan simpatisannya kerap berbuat onar.

BACA JUGA:  Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

Husin Alwi Shihab menulis, hukuman penjara tak memberikan efek jera bagi Habib Rizieq Shihab. Ia pun mengatakan HRS harus dihukum semaksimal mungkin supaya jera dengan kelakuan-kelakuannya.

“Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera,” tulis Husin Alwi Shihab di Twitter, dikutip Kamis 24 Juni 2021. (RWH)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru