Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

- Publisher

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

(FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Dilansir dari HOPS, Habib Husin Alwi Shihab ikut komentari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Husin Shihab mengatakan, Habib Rizieq Shihab harusnya tidak divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, melainkan 10 tahun.

Bukan tanpa sebab Husin Alwi Shihab berkata demikian. Menurut Husin Alwi, Habib Rizieq Shihab pantas dijatuhkan hukuman lebih berat lagi karena sejumlah alasan.

BACA JUGA:  Paspor RI Berwajah Baru: Kombinasi Keamanan dan Kebanggaan Nasional

Husin Alwi menerangkan, vonis 10 tahun penjara itu sesuai dengan ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, lanjutnya, Habib Rizieq merupakan seorang residivis karena telah dua kali masuk penjara. Selain itu, alasan mengapa HRS harusnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara adalah karena pendukung dan simpatisannya kerap berbuat onar.

BACA JUGA:  Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan

Husin Alwi Shihab menulis, hukuman penjara tak memberikan efek jera bagi Habib Rizieq Shihab. Ia pun mengatakan HRS harus dihukum semaksimal mungkin supaya jera dengan kelakuan-kelakuannya.

“Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini. Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera,” tulis Husin Alwi Shihab di Twitter, dikutip Kamis 24 Juni 2021. (RWH)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru