Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Libur Nataru, Wajib PCR?

- Publisher

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM -Menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru, persyaratan naik pesawat menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul.

Terbaru, syarat terbaru naik pesawat selama bulan Desember diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 lalu.

Terbitnya aturan ini untuk mengatur, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam surat edaran ini adalah terhitung tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2021, seperti dikutip dari CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA:  Polri Akan Bagikan Ribuan Ton Beras Pada Operasi Lilin 2020

Adapun regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Syarat dan ketentuan naik pesawat dituangkan dalam SE 22/2021.

Berikut syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
BACA JUGA:  ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Sementara itu, berikut syarat naik pesawat di wilayah luar Jawa Bali:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian persyaratan naik pesawat. Salah satunya, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksin.

BACA JUGA:  Apakah Saya Mengusung Khilafah? Felix Siauw : Bisa Disederhanakan Iya

Selain itu, pengecualian menyertakan sertifikat vaksin juga diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, mereka harus tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar dan pelayaran sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru