Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Libur Nataru, Wajib PCR?

- Publisher

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM -Menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru, persyaratan naik pesawat menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul.

Terbaru, syarat terbaru naik pesawat selama bulan Desember diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 lalu.

Terbitnya aturan ini untuk mengatur, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam surat edaran ini adalah terhitung tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2021, seperti dikutip dari CNBC Indonesia melalui aturan tersebut, Jumat (3/12/2021).

BACA JUGA:  World Water Forum ke-10 Tuntun Kolaborasi Dunia Atasi Permasalahan Air

Adapun regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Syarat dan ketentuan naik pesawat dituangkan dalam SE 22/2021.

Berikut syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
BACA JUGA:  Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf kepada Kapolri dan Institusi Polri

Sementara itu, berikut syarat naik pesawat di wilayah luar Jawa Bali:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian persyaratan naik pesawat. Salah satunya, bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksin.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Menindaklanjuti Pembentukan Satgas TPPU

Selain itu, pengecualian menyertakan sertifikat vaksin juga diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, mereka harus tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Ketentuan di atas juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar dan pelayaran sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru