Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Lalu Apa Syarat Naik Pesawat?

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Belakangan ini, banyak masyarakat yang merasa kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori ponsel pintarnya penuh dan hal yang lainnya

Namun per Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dilansir dari KOMPAS COM mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki.

BACA JUGA:  Erick Thohir: Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Mahal Banget

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat 24 September 2021.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Bertemu Budi Arie Setiadi, Apa yang Dibahas?

Selanjutnya, kata Setiaji, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api (KA), tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” katanya.

BACA JUGA:  Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Lebih lanjut, dilansir lagi dari laman yang sama, 14 September 2021, persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal. Sehingga, penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru