Kemenkes: Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

- Admin

Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru yakni, penyintas atau yang pernah terpapar COVID-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, sudah tidak berlaku.

Seperti apa aturannya?

Dapat Divaksinasi Setelah 1 Bulan Setelah Sembuh

Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi COVID-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes via KOMPAS.COM, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga :  Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan Menegangkan, Sempat Terkendala Izin Pendaratan Pesawat TNI

Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.

Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori Gejala

Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien COVID-19, dari yang ringan hingga parah.

  1. Gejala Umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang

Baca Juga :  3.977 Insan Perbankan di Batam Divaksin Covid-19

Terdapat setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien corona, meliputi:

  • Demam
  • Batuk, umumnya batuk kering ringan
  • Kelelahan ringan (fatigue)
  • Anoreksia
  • Sakit kepala
  • Kehilangan indera penciuman atau anosmie
  • Kehilangan indera pengecapan atau ageusia
  • Malgia dan nyeri tulang
  • Nyeri tenggorokan
  • Mual, muntah, nyeri perut, diare
  • Konjungtivitas
  • Kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki.
  1. Gejala Ringan Hingga Sedang

Sementara itu, pasien COVID-19 masuk dalam kategori gejala ringan apabila mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

  1. Gejala Berat

Adapun pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan. (RM/KOMPAS)

Berita Terkait

KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024
Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis
Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat
Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya
Pemerintah Siapkan Gugus Tugas untuk Berantas Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:22 WIB

KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

Sabtu, 27 April 2024 - 00:03 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Kamis, 25 April 2024 - 03:59 WIB

BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 - 00:02 WIB

Indonesia-Singapura Bahas Isu-Isu Strategis

Selasa, 23 April 2024 - 00:09 WIB

Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat

Senin, 22 April 2024 - 09:54 WIB

Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024

Minggu, 21 April 2024 - 01:18 WIB

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya

Minggu, 21 April 2024 - 01:09 WIB

Pemerintah Siapkan Gugus Tugas untuk Berantas Judi Online

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,S,Hut, memimpin langsung Rakor Inflasi yang merupakan agenda rutin dalam melakukan pengendalian inflasi. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (30/4). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

Inflasi di Kota Tanjungpinang Masih Terkendali

Kamis, 2 Mei 2024 - 00:19 WIB

Pegawai honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang menjadi prioritas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

Pegawai Honorer di Tanjungpinang Jadi Prioritas Seleksi PPPK

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:33 WIB