BRIN Paparkan Lima Besar Penyakit akibat Polusi Udara di Indonesia

- Admin

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beban penyakit akibat pencemaran udara. Foto: BRIN

Beban penyakit akibat pencemaran udara. Foto: BRIN

INIKEPRI.COM – Lima besar penyakit yang diakibatkan dari polusi udara di Indonesia pada 2019 secara berturut-turut adalah stroke, penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease), diabetes melitus, penyakit paru obstruktif kronis (chronic obstructive pulmonary disease/COPD), dan neonatal disorders.

 

Data tersebut berdasarkan Analisa dari Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dede Anwar Musadad, yang melakukan riset terkait beban penyakit akibat pencemaran udara. Hal itu ia sampaikan Ia sampaikan dalam webinar Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi yang diselenggarakan pada Senin (29/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil analisisnya menunjukkan, lima besar penyakit akibat polusi udara diProvinsi dengan beban penyakit akibat polusi udara tinggi ada di kawasan timur Indonesia, seperti Sulawesi Barat, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

 

“Menurut umur, beban penyakit akibat polusi udara tinggi pada kelompok bayi baru lahir. Sedangkan menurut jenis kelamin, pada laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan,” kata Dede dikutip dari www.brin.go.id, Rabu (1/5/2024) .

Baca Juga :  Ini Efek Samping dan Efektivitas dari Vaksin Moderna

 

Jenis polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga). Sementara dengan polusi udara ambien (luar ruangan) tidak menunjukkan hubungan yang bermakna.

 

Dari beberapa penelitian, ditengarai tingginya penyakit saluran pernapasan pada anak dan balita terkait dengan tingginya pencemaran udara di dalam rumah tangga. Juga, adanya kebiasaan ibu membawa bayi atau balita saat memasak di dapur, sehingga bayi dan balita terpapar asap.

 

Ia menyarankan bahwa perlunya untuk dilakukan promosi kesehatan terkait kebiasaan membakar sampah di rumah tangga, penggunaan bahan bakar memasak yang tidak aman, serta kebiasaan membawa anak saat memasak.

 

“Selain itu, perlu terus digalakkan kebijakan pengalihan penggunaan bahan bakar tidak ramah lingkungan ke penggunaan bahan bakar yang aman, seperti listrik dan gas,” ujarnya.

Baca Juga :  Lontong Vs Ketupat, Manakah yang Lebih Baik Bagi Kesehatan Tubuh?

 

Dede juga menuturkan, analisis beban penyakit menggunakan metode Disability-Adjusted Life Years (DALYs) loss. Yaitu, tahun hilang yang disebabkan karena disabilitas, kematian prematur, dan penyakit yang bisa melumpuhkan dan atau kecelakaan lalu lintas.

 

Sumber data tersebut diambil dari Global Burden of Diseases, Injuries, and Risk Factors Study (GBD) 2010-2019 yang dilakukan International Health Metric & Evaluation (IHME).

 

Dede mengatakan bahwa analisis dilakukan pada level nasional (Indonesia) dan provinsi. Di mana, analisisnya mengacu pada metode WHO untuk semua penyakit menurut tahun, provinsi, kelompok umur, dan jenis kelamin.

 

“Tingginya angka DALYs di masyarakat atau negara menunjukkan keadaan kualitas kesehatan yang tidak baik,” kata Dede.

 

Hasil analisis menunjukkan bahwa polusi udara merupakan faktor risiko lingkungan urutan pertama penyebab DALYs loss, baik pada 1990 maupun 2019.

 

Dirinya menekankan pentingnya pemantauan pencemaran udara secara rutin, baik polusi udara luar ruang (ambient air polution) maupun dalam ruang (household air pollution). Surveilans kualitas udara dalam ruangan perlu dilakukan oleh petugas puskesmas, sesuai Permenkes Nomor 1077 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah.

Baca Juga :  Kasus Varian COVID-19 di Singapura, Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

 

Dede menuturkan bahwa pencemaran udara di Indonesia telah terbukti menyebabkan beban penyakit terutama penyakit katastropik. Sehingga, menyebabkan dampak ekonomi yang tinggi.

 

“Walaupun terjadi penurunan dari 1990 ke 2019, upaya pengendalian pencemaran udara tetap harus terus dilakukan dengan memperhatikan variasi pencemaran antarprovinsi, sumber pencemaran, kelompok umur, dan jenis kelamin,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, polusi udara menurut WHO adalah adanya kontaminasi lingkungan yang ada di dalam atau luar ruangan. Penyebabnya adalah agen kimia, fisik, biologis, dan lain-lain yang bisa mengubah karakteristik alami atmosfer. Kontaminasi ini pada umumnya terjadi sebagian besar karena aktivitas manusia.

 

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi
Antisipasi Mpox, Kemenhub Terapkan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ini Langkah Kesiapsiagaan Indonesia Hadapi Wabah Mpox
Ini Dampak Pemberian Susu Formula pada Bayi
Akademisi Ungkap Kondisi Gizi Masyarakat Indonesia Pascakemerdekaan
Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi
BPOM Klarifikasi Isu Dokumen Rahasia Vaksin Polio: Tidak Benar!
Vaksin Polio Aman, Tidak Memicu Kanker dan HIV

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 11:52 WIB

Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:53 WIB

Antisipasi Mpox, Kemenhub Terapkan SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Ini Langkah Kesiapsiagaan Indonesia Hadapi Wabah Mpox

Senin, 19 Agustus 2024 - 07:48 WIB

Ini Dampak Pemberian Susu Formula pada Bayi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:04 WIB

Akademisi Ungkap Kondisi Gizi Masyarakat Indonesia Pascakemerdekaan

Minggu, 4 Agustus 2024 - 08:52 WIB

Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:04 WIB

BPOM Klarifikasi Isu Dokumen Rahasia Vaksin Polio: Tidak Benar!

Minggu, 28 Juli 2024 - 08:11 WIB

Vaksin Polio Aman, Tidak Memicu Kanker dan HIV

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu RI Puadi. Foto: Bawaslu RI

Politik

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu, 9 Okt 2024 - 07:58 WIB

Rajapola