Ada-ada Aja! Orang Tua Namai Anak ‘Kentut’, ‘Hantu’, Hingga ‘Pocong’, Dukcapil: Kasian Nanti Dibully

- Publisher

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kasus seorang ibu yang memberikan surat terbuka untuk Presiden Jokowi karena kesulitan mengurus akta kelahiran sang anak.

Itu dikarenakan nama sang anak yang sangat panjang dan berjumlah 19 suku kata.

Karenanya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memberikan saran untuk para orang tua agar tak memberikan nama yang akan membuat sulit sang anak di masa kelak.

BACA JUGA:  Pilu! Kisah Pengangkat Jenazah G30S: Bikin 2 Hari tak Nafsu Makan

Zudan mengatakan, selama bekerja di Dukcapil, ia menemukan beberapa nama anak yang tak lazim, bahkan ada yang diberikan nama berupa Hantu, Pocong hingga Kentut.

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” kata Zudan, Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA:  PP 28/2024: Fokus pada Kesehatan Reproduksi Remaja yang Sudah Menikah

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas Dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait pemberian nama, Zudan mengatakan pemerintah tidak memberikan batasan atau larangan. Namun, ia meminta masyarakat bisa memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Fakta Menarik Dibalik Lirik Lagu Terhukum Rindu yang Ditulis Putra Siregar

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” tandasnya. (ER/INDOZONE)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru